BREAKING NEWS
 

DJP Tegaskan Babinsa-Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 12 Agustus 2026 17:32 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. (Foto: dok. Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, Bintara Pembina Desa/Babinsa (TNI AD) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat/Bhabinkamtibmas (Polri) bukan petugas pajak. Kedua aparat keamanan tingkat desa itu tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Penegasan tersebut disampaikan DJP, menyusul pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan DJP.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (12/8/2026), DJP menyebut pihaknya membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Baca juga : Syaifullah Tamliha: Sebaiknya TNI Fokus Pada Fungsi Pertahanan

Dalam konteks tersebut, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah.

"Apabila dalam kondisi tertentu dibutuhkan dukungan di lapangan, koordinasi juga dapat mencakup pendampingan untuk memastikan pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan lancar," demikian penjelasan DJP.

Adsense

DJP menekankan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan terhadap Wajib Pajak.

Baca juga : Dave Laksono: Positif Buat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas DJP.

DJP juga menyampaikan, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak tersebut bukan merupakan kebijakan baru.

Pedoman internal mengenai koordinasi tersebut telah diterapkan sejak 2020. Sementara Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan atas pedoman yang telah ada sebelumnya.

Baca juga : DPR Kecam Arogansi Aparat ke Penjual Es Gabus: Tak Cukup Hanya Dengan Minta Maaf

DJP memastikan pelaksanaan tugas perpajakan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense