Dark/Light Mode

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Ikut Terlibat Dalam Koordinasi Perpajakan

Dave Laksono: Positif Buat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Kamis, 23 Juli 2026 07:10 WIB
Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Foto: IG PRIBADI
Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menegaskan, pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kebijakan perpajakan hanya sebatas mendukung koordinasi dan penyediaan informasi. Keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

Bimo menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak perlu diperdebatkan karena hanya mengatur mekanisme koordinasi antara DJP dan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

“Jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk koordinasi informasi,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Namun, penjelasan tersebut tidak meredakan kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menolak kebijakan DJP yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa/kelurahan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai kebijakan tersebut berbahaya karena berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta menciptakan potensi intimidasi dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak.

Baca juga : Senayan Sarankan Pemerintah Perbaiki Kualitas Pembangunan

Menurut Koalisi, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi Pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik. Dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment, negara memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, seluruh kewenangan tersebut harus dijalankan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat yang jelas, prosedur yang terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal.

Pelibatan Babinsa dalam pengumpulan informasi perpajakan dinilai berpotensi menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan.

Secara hukum, Koalisi menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Undang-Undang TNI menempatkan tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman terhadap negara. Sementara itu, tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara.

Menurut Koalisi, pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas hanya melalui surat edaran administratif.

Koalisi juga menyoroti risiko pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi terkait penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk kepentingan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Baca juga : Pratikno Ajak Anak Berani Speak Up Lawan Kekerasan

Pelibatan jejaring aparat kewilayahan yang berada di luar struktur DJP, menurut Koalisi, dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, stigmatisasi, serta tekanan sosial terhadap warga.

Di tingkat desa, Koalisi menilai kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan berpotensi menciptakan persepsi bahwa masyarakat diawasi sebagai objek keamanan, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.

Koalisi menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak seharusnya dilakukan melalui perbaikan layanan pajak, penyederhanaan prosedur, penguatan edukasi publik, keadilan dalam sistem perpajakan, penindakan terhadap penghindaran dan penggelapan pajak skala besar, serta penguatan pengawasan penggunaan data oleh DJP.

Koalisi menegaskan, pajak merupakan instrumen konstitusional untuk membiayai kesejahteraan publik. Karena itu, pengelolaan dan pengawasannya harus dilakukan secara demokratis, menghormati hak warga negara, serta tunduk pada prinsip negara hukum.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menilai kebijakan tersebut positif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Baca juga : Muhaimin: Penguatan JKN Tak Cukup Hanya Tambah Peserta

Sementara itu, mantan Pimpinan Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha menegaskan, tugas dan fungsi Babinsa bukan untuk melakukan pengawasan pajak, melainkan menjalankan fungsi pertahanan. “TNI tetap fokus pada fungsi pertahanan,” ujarnya.

Untuk mengetahui lebih jelas pandangan Dave Laksono terkait keterlibatan Babinsa dalam kebijakan perpajakan, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.