RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian penuh kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menaikkan anggaran lembaga tersebut hingga 100 persen.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dukungan Presiden Prabowo terhadap penguatan PPATK menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas lembaga dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut dia, penguatan tersebut salah satunya ditopang melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. Atas perintah langsung Presiden Prabowo, kata dia, anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen.
Diketahui, berdasarkan rincian anggaran dan usulan terbaru pagu indikatif 2027, Pemerintah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp 253,3 miliar untuk PPATK.
Dalam usulan tambahan, PPATK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk tahun 2027 guna menutupi kebutuhan total yang mencapai Rp 769,8 miliar.
"Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," kata Ivan melalui keterangannya pada Rabu (26/8/2026).
Ivan mengungkapkan, salah satu perhatian utama PPATK adalah pemberantasan judi daring. Perputaran dana judi daring pada 2024 mencapai sekitar Rp 359,81 triliun, kemudian pada 2025 turun menjadi sekitar Rp 286,84 triliun atau 20,3 persen.
Selanjutnya, jumlah deposit tercatat sekitar Rp 34 triliun pada 2024 dan Rp 51,3 triliun pada 2025. Memasuki semester I-2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp 22 triliun.
Baca juga : Prabowo Minta Jajaran Fokus Layani Warga Terdampak Gempa di NTT
"Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi daring," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ivan, sebanyak Rp 588,62 miliar dana judi daring telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik ataupun yang proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan," jelas dia.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan kerja intelijen keuangan PPATK juga mendukung proses penegakan hukum. Sepanjang 2025 hingga semester I-2026, PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.
"Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana," imbuhnya.
Sepanjang 2025 hingga semester I-2026, PPATK mengidentifikasi besarnya nominal indikasi transaksi pada berbagai tindak pidana.
Untuk tindak pidana korupsi, nominal teridentifikasi mencapai sekitar Rp 195,77 triliun, terdiri atas Rp 180,87 triliun pada 2025 dan Rp 14,90 triliun pada semester I-2026.
Pada tindak pidana narkotika, nominalnya mencapai sekitar Rp 7,72 triliun, terdiri atas Rp 4,79 triliun pada 2025 dan Rp 2,92 triliun pada semester I-2026.
Baca juga : Bahagianya Anak-anak Pengungsi Nagekeo Bertemu Presiden Prabowo
Di bidang keuangan, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp 25,15 triliun, terdiri atas Rp 24,23 triliun pada 2025 dan Rp 0,92 triliun pada semester I-2026.
Sementara itu, indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp 1,52 triliun, masing-masing Rp 1,23 triliun pada 2025 dan Rp 0,29 triliun pada semester I-2026.
Ia menambahkan, besarnya aliran dana juga teridentifikasi pada kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime.
"Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp 684,71 triliun, terdiri atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan Rp 167,23 triliun pada semester I-2026," ungkapnya.
Pada kejahatan lingkungan hidup, nominalnya mencapai sekitar Rp 198,87 triliun, terdiri atas Rp 198,71 triliun pada 2025 dan Rp 0,16 triliun pada semester I-2026.
Untuk kejahatan kehutanan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp 360 miliar, terdiri atas Rp 300 miliar pada 2025 dan Rp 60 miliar pada semester I-2026.
Di samping itu, Ivan menyampaikan PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pada penipuan, nominalnya mencapai sekitar Rp 33,78 triliun, terdiri atas Rp 22,53 triliun pada 2025 dan Rp 11,25 triliun pada semester I-2026.
Baca juga : Menteri PU Lapor Presiden: Konektivitas Jalan Nasional Flores Kembali Pulih
Sementara itu, indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp 417 miliar, terdiri atas Rp 10,20 miliar pada 2025 dan Rp 406,80 miliar pada semester I-2026.
Ivan menyebut kontribusi kerja PPATK tidak berhenti pada pengungkapan aliran dana kejahatan. Output PPATK turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.
"Capaian tersebut menunjukkan bagaimana intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara," paparnya.
Oleh karena itu, Ivan menekankan PPATK akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan di usia ke-24 dengan berkolaborasi dengan lembaga dan kementerian, aparat penegak hukum, serta industri keuangan.
Ia mengatakan PPATK juga akan terus berkontribusi dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
PPATK pertama kali didirikan di Indonesia pada 17 April 2002, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tantangan kejahatan keuangan terus berkembang, dan PPATK akan terus bekerja untuk menjaga Indonesia. Penguatan kapasitas PPATK juga semakin mendapat pengakuan di tingkat internasional," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.