BREAKING NEWS
 

DSI Diusulkan Fokus Integrasi Data, Hindari Beban Finansial Negara

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 17 September 2026 14:48 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola komoditas strategis menjadi perhatian sejumlah pemangku kepentingan.

DSI dinilai dapat lebih diarahkan pada penguatan integrasi data dan pengawasan berbasis analisis risiko, ketimbang mengambil peran sebagai pembeli tunggal (offtaker) yang berpotensi membutuhkan dukungan pembiayaan besar.

Indonesia memiliki posisi strategis sebagai pemasok utama minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Tiga komoditas tersebut menyumbang sekitar 25,2 persen dari total ekspor Indonesia pada 2025, dengan nilai mencapai 71,1 miliar dolar AS.

Pada periode 2021–2025, CPO Indonesia menguasai sekitar 54 persen pangsa pasar global, batu bara 29 persen, dan lignit 89 persen.

Sementara itu, ekspor ferro alloy Indonesia pada 2025 disebut menguasai 45,1 persen dari total ekspor global.

Di sisi lain, dominasi ekspor tersebut masih menghadapi tantangan terkait optimalisasi penerimaan negara dan potensi kebocoran devisa akibat kompleksitas rantai nilai global (Global Value Chain).

Salah satu sinyal risiko yang muncul adalah perbedaan pencatatan statistik perdagangan (mirror trade statistics) periode 2015–2024.

Data tersebut mengindikasikan potensi under-invoicing ekspor Indonesia sebesar 391,7 miliar dolar AS, yang didominasi batu bara dan lignit sebesar 26,4 miliar dolar AS.

Sementara itu, potensi over-invoicing ekspor tercatat sebesar 248,9 miliar dolar AS, dengan CPO sebagai komoditas yang disebut mendominasi sebesar 32,3 miliar dolar AS.

Namun, temuan terkait misinvoicing tersebut perlu dipandang sebagai sinyal yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dan belum dapat disamakan dengan bukti adanya pelanggaran.

Baca juga : DSI Pegang Peran Strategis Perkuat Pengawasan Ekspor dan Tutup Celah Kebocoran

Dalam upaya mengatasi potensi kebocoran devisa dan memperkuat posisi tawar, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Komoditas Sumber Daya Alam Strategis serta menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Wacana mengenai peran DSI dalam tata kelola komoditas strategis kemudian menjadi pembahasan lintas sektor.

Diskusi publik bertajuk “DSI Jadi Pengawas atau Pedagang?” yang digelar NEXT Indonesia Center di Jakarta, Kamis (17/9/2026), menghadirkan peneliti, akademisi, pelaku industri, dan parlemen untuk membahas batas kelembagaan, aspek kepatuhan, serta konsekuensi ekonomi dari kebijakan tersebut.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menyoroti kebutuhan pembiayaan apabila DSI mengambil peran sebagai pembeli tunggal (offtaker) komersial.

Menurut perhitungannya, skema tersebut berpotensi membuat DSI perlu menanggung berbagai risiko, mulai dari pasar, logistik, dan pergudangan hingga risiko finansial.

“Nilai transaksi ekspor ketiga komoditas ini sangat masif, estimasi perputarannya bisa menembus Rp 1.000 triliun. APBN tidak akan kuat menanggung kebutuhan modal kerja dan likuiditas sebesar itu. Belum lagi risiko volatilitas harga global dan beban operasional pergudangan,” kata Christiantoko dalam diskusi publik "Ngobrol Ekonomi" di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut Christiantoko, persoalan ekspor Indonesia lebih berkaitan dengan fragmentasi data antarinstansi daripada ketersediaan pedagang fisik.

Ia menyebut, sistem pengawasan sebenarnya telah tersedia di berbagai lini, mulai dari Ditjen Daglu Kemendag melalui INATRADE, Bea Cukai melalui CEISA, Ditjen Pajak, hingga Bank Indonesia melalui sistem pemantauan devisa SiMoDIS.

Namun, sinkronisasi data di lapangan dinilai masih perlu diperkuat agar potensi anomali transaksi dapat lebih cepat teridentifikasi.

Adsense

“DSI semestinya hadir sebagai integrated data center dan pengawas berbasis analitik risiko (risk signaling). Dengan memadukan profil transaksi perusahaan, DSI bisa memunculkan red flag secara dini, misalnya saat ditemukan anomali penetapan HS Code atau deviasi harga, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan kementerian teknis,” ujarnya.

Christiantoko berharap, kehadiran DSI tidak menambah mata rantai birokrasi maupun mengganggu mekanisme pasar yang telah berjalan.

Acuan Harga dan Misinvoicing di Sektor Sawit

Baca juga : Mendagri: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlinsos Tepat Sasaran

Dari perspektif industri, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menjelaskan bahwa transaksi afiliasi (transfer pricing) merupakan praktik yang lazim dalam perdagangan internasional, sepanjang didukung pembuktian kewajaran melalui transfer pricing documentation atau prinsip arm’s length.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo, mengatakan dugaan misinvoicing CPO perlu dilihat dengan mempertimbangkan instrumen regulasi domestik, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Pengusaha sawit baru bisa mengantongi izin ekspor setelah menuntaskan DMO. Perhitungan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) pun sudah merujuk pada harga patokan Kemendag,” ungkap Yustinus.

Menurut Yustinus, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam industri sawit nasional adalah belum tersedianya bursa harga acuan yang berdaulat di dalam negeri.

“Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia, tetapi kita belum memiliki acuan harga tunggal yang likuid dan diakui bersama. Bagaimana kita mau menentukan under-invoicing jika tolok ukur (benchmark) harganya saja belum seragam antarkementerian,” paparnya.

Terkait arah peran DSI setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan asosiasi pada 24 Agustus lalu, GAPKI merekomendasikan agar DSI memprioritaskan fungsi konsolidasi data dan fasilitasi, bukan sebagai offtaker.

“Hasil paparan DSI menunjukkan mereka telah mengompilasi data dari tujuh institusi. Itu langkah bagus untuk menjembatani ego sektoral. Posisi GAPKI tegas, untuk saat ini no offtaker. Biarkan mekanisme bisnis berjalan mandiri, pemerintah dan DSI memperkuat pengawasan dan percepatan izin ekspor,” tambah Yustinus.

Perkuat Validasi Digital dan AI

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof. Telisa Aulia Falianty, berpandangan bahwa dalam jangka pendek, rencana DSI menjadi offtaker belum menjadi kebutuhan utama dan memiliki visibilitas ekonomi yang terbatas.

“Menjadi offtaker berarti butuh penyertaan modal awal yang masif dari APBN. Dalam jangka pendek, rekomendasi kami jelas yakni no offtaker. Fokus utama DSI harus diarahkan pada fungsi verifikator independen dan integrasi sistem digital cerdas (smart technology),” kata Prof. Telisa.

Menurut Prof. Telisa, potensi kebocoran penerimaan ekspor antara lain berkaitan dengan integrasi data yang belum optimal dan proses verifikasi manual di lapangan.

Ia mendorong pemanfaatan teknologi Big Data dan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pengawasan perdagangan.

Baca juga : Keberhasilan DSI, Prabowo: Kelola Devisa Lebih Dari 10,5 M Dolar, Diakui Dunia

“Sistem kita harus mengadopsi teknologi Big Data dan kecerdasan buatan (AI) layaknya kepabeanan di negara maju seperti Tiongkok. Profiling data pelaku usaha harus sangat rigid, sehingga setiap transaksi yang berada di luar rentang benchmark otomatis terdeteksi sistem,” tuturnya.

Menurutnya, sistem tersebut perlu dibangun secara transparan dan kredibel serta memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.

DPR Dorong Konsolidasi Lintas Lembaga

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengatakan, pembentukan DSI berkaitan dengan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber daya alam dan menutup celah potensi kebocoran devisa.

Namun, ia menekankan agar peran DSI tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

“DPR memegang prinsip tegas bahwa DSI tidak boleh memperpanjang rantai niaga, tidak boleh membuat biaya logistik lebih mahal, dan tidak boleh merusak iklim investasi serta ekosistem pasar yang sudah menyerap jutaan tenaga kerja,” kata Ahmad Labib.

Labib menilai, persoalan yang perlu dibenahi antara lain sinkronisasi regulasi dan penegakan hukum di antara kementerian/lembaga terkait.

“Komisi VI DPR akan segera menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsolidatif dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan dalam ‘satu meja’. Kita ingin memastikan sistem yang sudah ada diefektifkan, standar operasional prosedur (SOP) diselaraskan, dan regulasi yang tumpang tindih segera dibenahi,” jelasnya.

Labib menambahkan, DPR akan mengawal agar regulasi operasional DSI dapat berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

“Kebijakan ini dibuat agar penerimaan negara dari kekayaan alam kita dinikmati secara maksimal oleh rakyat. Namun di saat yang sama, iklim usaha swasta harus tetap terlindungi secara adil (fair). Melalui integrasi data yang solid, negara berdaulat atas sumber dayanya, dan pelaku usaha mendapatkan kepastian berusaha yang transparan dan efisien,” pungkas Labib.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense