Dark/Light Mode

Menko Airlangga: Mulai 1 Juni, DSI Awasi Ekspor Batu Bara, Sawit Dan Ferroalloy

Minggu, 31 Mei 2026 16:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait pengawasan ekspor komoditas SDA oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: Bambang Trismawan/RM.ID
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait pengawasan ekspor komoditas SDA oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: Bambang Trismawan/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka -  Pemerintah mulai memperketat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Mulai 1 Juni 2026, ekspor batu bara, kelapa sawit, serta ferroalloy dan feronikel akan berada di bawah pengawasan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pengelolaan sumber daya alam agar manfaatnya dapat dirasakan lebih besar oleh masyarakat.

"Ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dilakukan melalui satu pintu oleh BUMN ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia," kata Airlangga dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari.

Airlangga menjelaskan, pada tahap awal pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang masuk dalam skema pengawasan baru. Ketiganya merupakan komoditas ekspor terbesar Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, serta ferroalloy atau produk logam olahan.

Menurut dia, mekanisme pengawasan melalui DSI akan memperkuat pencatatan perdagangan, pengendalian kualitas, serta pengawasan lalu lintas ekspor komoditas strategis.

Baca juga : Mulai Juni 2026, Eksportir SDA Wajib Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Himbara

"Tujuannya adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional," ujarnya.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi merugikan negara, seperti praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa hasil ekspor.

Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, nilai ekspor yang tercatat diharapkan mencerminkan nilai transaksi yang sebenarnya sehingga penerimaan negara dapat lebih optimal.

"Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa hasil ekspor," kata Airlangga.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk melakukan pembenahan tata kelola sumber daya alam secara mendasar. Langkah itu juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemanfaatan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tiga komoditas yang menjadi fokus pengawasan DSI memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Pada 2025, nilai ekspor ketiganya mencapai sekitar 66,13 miliar dolar AS atau sekitar 30 persen dari total ekspor Indonesia.

Baca juga : Ingrid Kansil: UMKM Daerah Masih Butuh Dukungan Alat Dan Permodalan

Komoditas tersebut juga menjadi penyumbang utama surplus perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

Data pemerintah menunjukkan nilai ekspor batu bara mencapai sekitar 34,48 miliar dolar AS. Sementara ekspor kelapa sawit dan turunannya mencapai sekitar 24 miliar dolar AS. Adapun ferroalloy dan feronikel menyumbang sekitar 16,9 miliar dolar AS.

Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah menyiapkan masa transisi hingga akhir tahun. Selama periode tersebut, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan masing-masing.

Namun, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana. Penerapan penuh kebijakan ini ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Airlangga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu kegiatan usaha maupun kontrak ekspor yang telah berjalan.

Baca juga : Menko Airlangga Pimpin Pertemuan RI–Rusia, Mantapkan Kerja Sama Strategis

"Realisasi ekspor dan kontrak yang telah berjalan tetap dihormati," tegasnya.

Menurut Airlangga, kehadiran DSI menjadi bagian dari upaya memperkuat peran negara dalam mengawasi perdagangan komoditas strategis. Dengan tata kelola yang lebih baik, pemerintah berharap manfaat ekspor sumber daya alam dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan tata kelola ekspor yang lebih baik, setiap nilai ekspor sumber daya alam strategis diharapkan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.