Baca juga : LPS Jaga Kepercayaan Masyarakat, Tingkat Bunga Penjaminan Dipertahankan
Mengacu kepada UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi kriteria 3T sebagai berikut:
- Tercatat dalam pembukuan bank
- Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan, agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga
Karena itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
“LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah,” pungkas Anggito.
Baca juga : Menkeu-Gubernur BI-Ketua OJK Sinergi Menjaga Stabilisasi Rupiah
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.