Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
LPS Pangkas Bunga Penjaminan 25 Bps
Bank Kini Bisa Sodorin Kredit Lebih Kompetitif
Kamis, 28 Agustus 2025 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini membuka ruang perbankan untuk menawarkan kredit dengan bunga lebih kompetitif.
Keputusan itu respons LPS atas langkah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan.
Tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum diturunkan LPS dari 4 persen menjadi 3,75 persen. Untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), bunga penjaminan turun dari 6,5 persen menjadi 6,25 persen.
Bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) tidak berubah, tetap 2,25 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Agustus sampai 30 September 2025.
Baca juga : Penerapan Ganjil Genap Bukan Solusi Yang Tepat
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, LPS akan terus melihat langkah BI dalam mengambil kebijakan terkait penurunan bunga acuan ke depannya.
“Jika The Fed (Federal Reserve/Bank Sentral Amerika Serikat) kembali menurunkan bunga, BI akan lebih berani untuk menurunkan bunga acuannya,” kata Purbaya dalam konferensi pers pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Purbaya melanjutkan, ruang pelonggaran ini akan terbuka ke depannya seiring dengan sinyal penurunan suku bunga acuan oleh The Fed, yang kemungkinan dilaksanakan pada September tahun ini.
“Saya lihat, ruang penurunan tingkat bunga penjaminan bisa ke 3,5 persen. Sama dengan tingkat terendah seperti pada saat era Covid-19,” ujarnya.
Baca juga : Soal Aliran Uang Suap Proyek Jalur KA, Bupati Pati Digarap KPK 7 Jam
Purbaya mengatakan, bunga penjaminan LPS pernah menyentuh titik terendah pada periode Juli 2021 hingga Mei 2022. Yaitu, sebesar 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Bunga simpanan rupiah BPR sebesar 6 persen dan simpanan valas bank umum sebesar 0,25 persen.
Secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS, yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank.
Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen, merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
“LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional. Baik yang berdenominasi rupiah maupun valuta asing,” ucap Purbaya.
Baca juga : Alex Isak, Pemain Termahal Liga Inggris
Saat ini, Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas.
Pada periode observasi hingga pertengahan Agustus, SBP tercatat turun 11 bps ke level 3,45 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya