RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace per 1 Oktober 2026.
Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Berikut tujuh hal penting yang harus diketahui pedagang, terkait pemberlakuan PPh 22 oleh marketplace:
1. Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.
Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
"Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026," jelas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (1/10/2026).
Baca juga : Pemerintah dan Banggar DPR Bahas RAPBN 2027
"Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” imbuhnya.
2. Empat Marketplace Ditunjuk
Empat marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut PPh 22: PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
3. Bukan Jenis Pajak Baru
Dirjen Bimo Wijayanto menegaskan, ketentuan PPh 22 bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” jelasnya.
4. Besaran PPh 22 Mencapai 0,5 Persen
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet.
Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
5. Pemungutan Melalui Mekanisme Transaksi
Baca juga : Kemenkeu Bantah Hoax Menkeu Suahasil Nazara Terlibat Korupsi Rp 500 Triliun
Pemungutan PPh 22 melalui mekanisme transaksi marketplace diharapkan dapat membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, ketimbang dilakukan pada saat transaksi berlangsung.
6. Omzet Hingga Rp 500 Juta Tak Kena PPh 22
DJP menegaskan pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
7. Bagian Dari Pelunasan PPh Final
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.
8. Pastikan Data Pajak Sesuai
Baca juga : Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras-Garam & 1.435 Balpres Senilai Rp 27,339 Miliar
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya.
DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan.” pungkas Bimo.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.