RM.id Rakyat Merdeka - Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (PERTAMISI) mendorong pemerintah memperkuat kebijakan pengelolaan silika nasional agar komoditas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Sejumlah aspek mulai dari fleksibilitas ekspor, kepastian Harga Patokan Mineral (HPM), hingga persoalan perizinan di daerah dinilai perlu mendapat perhatian.
Ketua Umum PERTAMISI Dr. Ir. R. Sukhyar mengatakan, Indonesia selama ini banyak memberikan perhatian kepada komoditas strategis seperti nikel, tembaga, dan bauksit.
Padahal, menurutnya, silika juga memiliki potensi yang tidak kalah besar. Silika memiliki beragam bentuk dan pemanfaatan, mulai dari pasir kuarsa hingga bahan baku berbagai industri berteknologi tinggi.
“Indonesia bukan hanya punya nikel, tembaga, dan bauksit, tetapi kita punya potensi silika yang sangat besar. Bahkan mungkin salah satu yang terbesar di ASEAN,” ujar Sukhyar di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Sukhyar, tantangan selanjutnya adalah memastikan potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Salah satu persoalan yang disoroti PERTAMISI adalah aturan mengenai spesifikasi produk silika yang dapat diekspor.
Sukhyar menilai, ketentuan yang berlaku saat ini cukup ketat sehingga dapat memengaruhi daya saing produk silika Indonesia di pasar internasional.
“Produk yang boleh diekspor itu sangat baik, sangat baik. Artinya ketat sekali, sehingga kita tidak bisa kompetitif dengan negara-negara lain,” ujarnya.
Karena itu, PERTAMISI mendorong pemerintah memberikan fleksibilitas dengan memperluas kualitas produk silika yang dapat diekspor.
Namun, fleksibilitas tersebut tidak berarti membuka kesempatan untuk mengekspor silika mentah secara bebas.
Proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah tetap harus menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.
“Kepada pemerintah harus ada fleksibilitas, perluasan kualitas yang boleh diekspor, walaupun semuanya juga harus melalui proses pengolahan,” katanya.
Baca juga : Kementan Jemput Bola, Permudah Perizinan Usaha Pakan Skala UMKM
Dengan kebijakan tersebut, industri silika diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pasar global tanpa mengabaikan agenda hilirisasi di dalam negeri.
Selain aturan ekspor, persoalan harga menjadi perhatian lain dalam pengembangan industri silika.
Sukhyar menjelaskan, kewenangan mengenai harga silika saat ini berada di tingkat provinsi. Kondisi tersebut membuat masing-masing daerah dapat memiliki kebijakan tersendiri.
Menurut PERTAMISI, pemerintah pusat perlu memberikan parameter atau formula yang dapat digunakan sebagai acuan bersama.
“Pemerintah pusat harus juga mengatur, membuat formulasi. Formulasi itu bukan angka absolut, tetapi parameter yang perlu dipakai untuk menentukan harga,” jelasnya.
Formula nasional tersebut tidak harus menghilangkan ruang pemerintah daerah untuk menentukan harga berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
Namun, adanya parameter bersama diharapkan dapat menciptakan dasar perhitungan yang lebih seragam dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
PERTAMISI juga menilai, harga internasional perlu menjadi salah satu referensi dalam menentukan harga silika Indonesia.
“Kita tidak bisa lari dari konteks global. Komoditas silika ini dipakai di banyak negara, termasuk tentunya untuk industri,” katanya.
Selain perkembangan harga global, jenis permintaan, praktik perdagangan internasional, dan kualitas produk juga dinilai perlu diperhitungkan dalam penyusunan formula HPM silika.
Menurut Sukhyar, agenda hilirisasi tidak akan berjalan maksimal apabila sektor hulu masih menghadapi persoalan perizinan. Industri pengolahan membutuhkan pasokan bahan baku yang berkelanjutan.
Karena itu, aktivitas pertambangan silika harus memiliki kepastian agar industri hilir dapat berkembang.
“Bagaimana mau bicara hilir kalau hulunya tidak bisa berjalan?” tegasnya.
Baca juga : Dorong UMKM Lokal, Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk di Sukabumi
Sukhyar mengatakan, persoalan perizinan masih dialami pelaku usaha di sejumlah provinsi penghasil silika. Ia mencontohkan kondisi di Kalimantan Timur.
“Saya bicara ini dalam kapasitas bukan sebagai pengurus PERTAMISI, tetapi sebagai pelaku usaha. Di Kaltim praktis silika tidak berjalan. Saya sendiri mengurus sudah tiga tahun tidak jalan-jalan,” ungkapnya.
Menurut Sukhyar, ketidakpastian tersebut membuat perusahaan tetap harus menanggung biaya operasional meski kegiatan produksi belum berjalan.
“Biaya kami tergerus karena kami mesti standby, gaji karyawan dan sebagainya, tapi izin tidak kunjung keluar,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat mempercepat proses perizinan dengan tetap mempertahankan seluruh persyaratan dan standar yang berlaku.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, PERTAMISI melihat peluang pengembangan silika menuju industri dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Salah satunya adalah industri solar cell yang membutuhkan bahan baku dengan kualitas dan spesifikasi tertentu.
Sukhyar menyebut, sejumlah pelaku usaha telah berupaya menggandeng pemegang IUP di daerah, termasuk di Lampung, untuk mengembangkan bahan baku yang dapat menghasilkan silicon metal atau logam silikon.
Menurutnya, peluang tersebut memperlihatkan bahwa hilirisasi silika membutuhkan keterhubungan antara sektor pertambangan, investasi, teknologi, dan industri pengolahan.
Dengan ekosistem hulu-hilir yang kuat, komoditas silika tidak hanya dijual sebagai bahan mentah atau produk dengan nilai tambah rendah, tetapi dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan industri teknologi tinggi.
Sukhyar juga menyinggung proses harmonisasi kebijakan perizinan yang menurutnya telah diumumkan Kementerian Hukum pada 27 Agustus.
Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan perizinan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Apabila kewenangan perizinan nantinya ditarik ke tingkat pusat, status perizinan yang sebelumnya telah dimiliki pelaku usaha di daerah juga diharapkan tetap tercatat.
Baca juga : HKI: Percepatan Perizinan KEK Jadi Kunci Atasi Perlambatan Manufaktur
“Harapan teman-teman daerah, kalau ditarik jadi status terakhir yang ada di daerah, misalkan mereka punya izin eksplorasi atau produksi, status itu juga harus tercatat di pusat,” ujarnya.
Kepastian tersebut dinilai penting untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan pertambangan silika di berbagai daerah.
PERTAMISI membahas empat isu utama yang dianggap penting bagi masa depan industri silika nasional. Keempatnya adalah definisi dan klasifikasi komoditas silika,
Harga Patokan Mineral, spesifikasi ekspor Low Iron Silica, serta tata kelola pertambangan silika.
Forum tersebut turut menghadirkan Sekretaris Jenderal PERTAMISI Umar Rivaldy Pulukandang, Tandi Soenarto dari bidang Tata Kelola Komoditas, serta Vincent Liao, Head of Indonesia Shanghai Metal Market (SMM).
Perwakilan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan juga hadir untuk memberikan perspektif pemerintah terkait tata kelola pertambangan dan perdagangan silika.
Hasil FGD akan menjadi bahan penyusunan White Paper Kebijakan Nasional Silika Indonesia sekaligus rekomendasi resmi PERTAMISI kepada pemerintah.
PERTAMISI berharap kebijakan ke depan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekspor, kebutuhan industri dalam negeri, kepastian usaha, dan percepatan hilirisasi.
Bagi PERTAMISI, pengembangan industri silika tidak berhenti pada peningkatan produksi dan ekspor.
Ekosistem dari hulu hingga hilir perlu dibangun agar potensi sumber daya silika Indonesia dapat menghasilkan nilai tambah lebih besar dan menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.