BREAKING NEWS
 

Bank Mandiri Perhitungkan Agunan Saham PGUN dan JARR Secara Konservatif

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 Oktober 2026 09:17 WIB
Foto: Dok. Bank Mandiri.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan penilaian saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang menjadi agunan kredit dilakukan secara konservatif.

Bank Mandiri menyebut rasio kecukupan agunan atau Collateral Coverage Ratio (CCR) tetap terjaga di level 150 persen, meski perhitungan telah memperhitungkan harga terendah intraday kedua saham dalam satu bulan terakhir.

Mengutip keterbukaan informasi Bank Mandiri pada Senin (26/10/2026), Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan, penilaian saham sebagai agunan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kebijakan internal perseroan.

“Perhitungan nilai saham yang digunakan sebagai agunan telah sesuai dengan Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017,” tulis Adhika dalam keterbukaan informasi tersebut.

Selain saham, fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama juga dijamin dengan aset tetap (fixed asset), aset non-tetap (non-fixed asset), serta rekening perusahaan.

Baca juga : Kredit ke Jhonlin dengan Agunan Saham JARR dan PGUN, Ini Penjelasan Bank Mandiri

Bank Mandiri menyatakan, pengikatan seluruh aset tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai status kepemilikan agunan.

Dalam dokumen yang sama, Bank Mandiri menyebut total nilai agunan lebih besar daripada fasilitas kredit yang diberikan.

Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham PGUN dan JARR selama satu bulan terakhir, CCR disebut tetap berada di level 150 persen.

Adsense

Adapun fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama memiliki plafon Rp 40 triliun, dengan realisasi penggunaan sebesar Rp 17 triliun.

Kredit tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan kebutuhan pembiayaan Grup Jhonlin di industri batu bara beserta usaha penunjangnya.

Baca juga : Laba Bank Mandiri Tembus 45,5 Triliun

Senior Vice President sekaligus Head of Research and Product Development Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai, penggunaan saham sebagai agunan merupakan praktik yang lazim dalam pembiayaan korporasi.

Namun, bank tetap perlu mengevaluasi nilai dan likuiditas saham secara berkala untuk mengantisipasi perubahan harga.

“Penggunaan saham sebagai agunan merupakan hal yang lazim dalam pembiayaan korporasi. Meski demikian, bank perlu mempertimbangkan berbagai aspek melalui analisis kredit yang memadai, termasuk penilaian terhadap saham yang dijadikan agunan. Dengan begitu, saham dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung kemudahan akses pembiayaan,” ujarnya.

Menurut Trioksa, mitigasi risiko dapat dilakukan melalui penyesuaian nilai agunan berdasarkan risiko (haircut) dan pengujian skenario penurunan harga saham (stress testing).

Meski demikian, pergerakan harga saham bukan satu-satunya indikator kualitas kredit. Kemampuan debitur menghasilkan arus kas untuk memenuhi kewajiban pembayaran tetap menjadi pertimbangan utama.

Baca juga : CERI Nilai Akuisisi 30,25 Persen Saham BYAN oleh Haji Isam Tepat

Bank Mandiri juga memastikan perhitungan kecukupan agunan telah memperhitungkan volatilitas harga saham PGUN melalui uji sensitivitas terhadap konsentrasi kepemilikan.

“Penilaian saham yang digunakan sebagai agunan tambahan telah sesuai dengan Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal. Agunan saham diposisikan sebagai sumber pelunasan sekunder (second way out) dan dinilai secara konservatif,” tulis Bank Mandiri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense