Dark/Light Mode

INDEF: Akuisisi Haji Isam-BYAN Bukan Pemicu Sorotan MSCI

Selasa, 20 Oktober 2026 16:21 WIB
Foto: Jhonlin Group.
Foto: Jhonlin Group.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar saham Indonesia tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan akuisisi PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai, persoalan yang menjadi perhatian MSCI justru berakar pada masalah struktural pasar modal, terutama transparansi kepemilikan saham, kualitas free float, dan lemahnya pengawasan perdagangan.

Menurut Tauhid, persoalan tata kelola pasar modal telah berlangsung jauh sebelum akuisisi BYAN menjadi perhatian publik.

Karena itu, menghubungkan langkah bisnis Haji Isam dengan konsultasi MSCI mengenai perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dinilai terlalu dini.

“Tidak menjadi penyebab satu sama lain. Karena tadi tiga emiten ini kan sudah terjalin dari jauh-jauh hari, perilaku dan sebagainya,” ujar Tauhid, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi persoalan yang berkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sejak 2023.

Ketiga emiten tersebut sebelumnya juga menjadi sorotan setelah dikenai sanksi dengan nilai total Rp 2,1 triliun.

Baca juga : Kondisi IHSG Mirip Di Era Covid

Selain itu, menurut Tauhid, MSCI tidak secara spesifik menyebut emiten milik Haji Isam sebagai dasar konsultasi perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.

“Jadi memang terlalu dini kita mengaitkan itu,” tegasnya.

Transparansi Kepemilikan Saham Jadi Sorotan

Tauhid menilai, salah satu persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi adalah transparansi kepemilikan saham dan kualitas free float, yakni saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik.

Menurut dia, persentase kepemilikan saham yang tercatat secara formal belum tentu mencerminkan jumlah saham yang benar-benar beredar bebas.

Hal ini dapat terjadi apabila terdapat keterkaitan kepemilikan di antara para pemegang saham.

“Jadi tidak benar-benar free float. Padahal sudah ada perbaikan dari 1 persen ke 3 persen dan sebagainya, ternyata yang benar-benar free float itu kan belum benar-benar free float. Nah, ini yang saya kira memang harus dibuka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketidakjelasan struktur kepemilikan dan jumlah saham yang benar-benar beredar di pasar berpotensi mengganggu proses pembentukan harga saham.

Baca juga : BCFD: Kredit Mandiri ke Jhonlin Dukung Pembiayaan Sektor Riil

Akibatnya, harga saham belum tentu mencerminkan kondisi fundamental perusahaan secara akurat.

Tauhid juga menyoroti dugaan coordinated trading behavior atau perilaku perdagangan terkoordinasi.

Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi mengganggu pembentukan harga yang wajar, terutama ketika harga saham bergerak tajam tanpa didukung perubahan fundamental perusahaan.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat menyulitkan investor dalam membedakan koreksi harga yang dipicu persoalan fundamental perusahaan dengan pergerakan yang berkaitan dengan masalah struktural pasar.

Dampaknya tidak hanya berpotensi memengaruhi pergerakan harga saham, tetapi juga kepercayaan investor, arus modal, dan kualitas pasar modal Indonesia secara keseluruhan.

Pengawasan dan Penegakan Aturan Perlu Diperkuat

Tauhid menilai, berbagai perbaikan tata kelola yang dilakukan sejak awal 2026 belum cukup meyakinkan MSCI. Menurut dia, transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), kualitas free float, dan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan masih membutuhkan pembenahan lebih lanjut.

Ia menekankan pentingnya penegakan aturan secara dini dan konsisten. Regulator serta penyelenggara bursa seharusnya mampu mendeteksi indikasi pelanggaran, memberikan peringatan, dan menjatuhkan sanksi tepat waktu, bukan menunggu persoalan menjadi sorotan luas.

Baca juga : Usai Bertemu MSCI, BEI Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

“Sudah ribut begini baru disanksi. Harusnya sudah jauh-jauh hari. Oh, ini sudah kelihatan nih. MSCI saja bisa mengidentifikasi, masa bursa efek enggak bisa? Harusnya bisa,” ujarnya.

Tauhid menegaskan, evaluasi tata kelola pasar modal tidak semestinya hanya diarahkan kepada satu pengusaha atau kelompok perusahaan tertentu.

Seluruh emiten, termasuk perusahaan besar, harus tunduk pada aturan dan keputusan regulator.

Menurut dia, pembenahan transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.