RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 8 pemerintah daerah dan 80 badan usaha yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung kepatuhan dan keberlanjutan Program JKN.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi para penerima sekaligus dorongan bagi badan usaha dan pemerintah daerah lainnya untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan, Program JKN merupakan solusi negara untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif.
Menurutnya, perlindungan kesehatan tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga berdampak terhadap produktivitas serta perekonomian masyarakat.
“JKN adalah investasi produktivitas bangsa, melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan, dengan demikian Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026)
Cak Imin mengapresiasi badan usaha yang telah berkomitmen dan disiplin mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN.
Menurutnya, badan usaha merupakan salah satu tumpuan perekonomian negara sehingga keterlibatannya dalam menjaga keberlangsungan Program JKN sangat penting.
Baca juga : Perluas Akses Layanan, BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama 66 FKRTL Baru
"Pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan Program JKN agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan layanan Kesehatan secara merata. Melalui Satya JKN Awards 2026, komitmen pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan dapat terus terjaga demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan Makmur," tegas Cak Imin.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, keberhasilan Program JKN tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta.
Kepesertaan aktif, kepatuhan seluruh pihak, dan kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
“Melalui tema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan. Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia, dengan cakupan kepesertaan aktif sebesar 79,49 persen,” kata Pujo dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Badan usaha memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan.
Pujo menambahkan, bahwa kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu merupakan wujud tanggung jawab pemberi kerja sekaligus bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” ujar Pujo.
Baca juga : BPJS Kesehatan Bantah Isu Pengalihan Layanan Ke Klinik Koperasi Merah Putih
Dari sisi pembiayaan pelayanan Kesehatan, rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp786.200. Bagi peserta yang menjalani cuci darah dua kali seminggu atau sekitar delapan kali sebulan, biaya pelayanan tersebut mencapai Rp6.289.600 per bulan.
“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Pujo.
Sebanyak 80 badan usaha penerima penghargaan Satya JKN Awards 2026, terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, dan 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.
Adapun delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.
“Penilaian dalam pemberian penghargaan ini dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga,” ucap Pujo.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa kepatuhan dan kolaborasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
Menurutnya, badan usaha harus konsisten mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data serta upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu.
Baca juga : 7 Penyakit Terbanyak Dibiayai BPJS, Tembus Rp 35,6 Triliun hingga Agustus 2026
“Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi serta kebijakan perizinan dan pelayanan publik yang mendorong kepatuhan badan usaha.
Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” ujar Stevanus.
Badan usaha yang patuh serta pemerintah daerah yang mendukung kepatuhan tersebut sesungguhnya sedang memperkuat fondasi gotong royong yang menjadi kekuatan utama Program JKN.
Bagi Stevanus, pemerintah daerah dan badan usaha lainnya juga diharapkan dapat mereplikasi praktik baik tersebut untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya demi Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.