Dark/Light Mode

Perluas Akses Layanan, BPJS Kesehatan Teken Kerja Sama 66 FKRTL Baru

Rabu, 28 Oktober 2026 18:18 WIB
FBPJS Kesehatan mendatangani kerja sama dengan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baru di Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
FBPJS Kesehatan mendatangani kerja sama dengan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baru di Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baru.

Dengan bertambahnya mitra fasilitas kesehatan tersebut, maka per 1 November 2026 mendatang, total terdapat 3.287 rumah sakit dan klinik utama yang siap memberikan layanan kesehatan spesialistik bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.

Dalam acara Pertemuan Perluasan Kerja Sama FKRTL, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menuturkan, dari 66 FKRTL tersebut, tercatat sebanyak 14 fasilitas kesehatan berstatus milik pemerintah dan 52 fasilitas kesehatan milik swasta.

Sementara di tingkat nasional, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan didominasi oleh fasilitas kesehatan swasta.

Hal ini membuktikan bahwa hingga saat ini kerja sama dengan BPJS Kesehatan diminati banyak pihak swasta.

Baca juga : BPJS Kesehatan Bantah Isu Pengalihan Layanan Ke Klinik Koperasi Merah Putih

“Ada lebih dari 65 persen fasilitas kesehatan rujukan mitra BPJS Kesehatan yang tercatat berstatus milik swasta. Artinya, fasilitas kesehatan tersebut leluasa untuk memilih mau bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Pujo di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Pujo menambahkan, perluasan kerja sama ini bisa semakin memudahkan peserta JKN yang perlu mengakses layanan kesehatan rujukan.

Pujo menegaskan, untuk memastikan peserta JKN memperoleh layanan berkualitas, pihaknya melakukan uji kelayakan (credentialing) terhadap setiap fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama maupun yang hendak memperpanjang kontrak kerja sama.

Proses uji kelayakan ini tidak hanya melibatkan BPJS Kesehatan, melainkan dinas kesehatan hingga asosiasi fasilitas kesehatan yang memberikan penilaian objektif sesuai masing-masing perannya.

Hasil penilaiannya pun didasarkan pada indikator yang terukur dan merupakan keputusan bersama tim, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Baca juga : 7 Penyakit Terbanyak Dibiayai BPJS, Tembus Rp 35,6 Triliun hingga Agustus 2026

“Tercatat sejak 2014 sampai 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun ke rumah sakit," ujar Pujo.

Saat ini pembayaran rumah sakit masih berjalan normal sesuai ketentuan. Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.

"Sementara jika sesuai regulasi, batas waktu maksimalnya 15 hari kalender. Artinya kami justru membayarkan klaim lebih cepat dari ketentuan regulasi," kata Pujo.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan komitmen pencegahan kecurangan (fraud) oleh sejumlah perwakilan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan yang baru.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan, bahwa perluasan kerja sama fasilitas kesehatan juga perlu diiringi dengan penguatan tata kelola, integritas, dan akuntabilitas bersama dalam mengelola Program JKN.

Baca juga : Kolaborasi BSI dan BPJS Kesehatan Perluas Layanan Perbankan Syariah

“Pencegahan kecurangan adalah tanggung jawab kita bersama. Harapan kami, fasilitas kesehatan dapat mengutamakan mutu pelayanan, keselamatan, kemudahan, dan kepuasan peserta," ujar Stevanus.

"Mari kita hadirkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN, dengan tetap mengedepankan integritas, transparansi, dan sesuai kebutuhan medis,” ujarnya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Kesehatan (DJSN) Royanto Purba mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi komitmen BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan dalam memastikan peserta JKN terlayani dengan baik, mudah, dan tanpa diskriminasi.

“Kami juga membuka ruang penyempurnaan bagi sistem JKN ini. Ketika ada persoalan yang ditemui rumah sakit di lapangan, silakan konsultasikan juga dengan kami di DJSN," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.