RM.id Rakyat Merdeka - Pemberlakukan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen mobil berlaku hari ini. Diskon ini untuk menggairahkan penjualan mobil.
Keputusan itu tertuang dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, 25 Februari 2021.
Baca juga : 5.512 Wartawan Divaksin
Dalam aturan itu, yang dapat diskon PPnBM adalah mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc, sistem 1 gardan penggerak (4x2), dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen.
Diskon PPnBM 100 persen berlaku dari Maret sampai dengan Mei 2021. Diskon PPnBM 50 persen dari Juni sampai Agustus 2021. Dan, diskon PPnBM 25 persen dari September sampai Desember 2021.
Baca juga : Hari Ini, Para Pimpinan Media Mulai Disuntik Vaksin
Berikutnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, yang berisi daftar kendaraan yang memperoleh relaksasi PPnBM 2021. Total ada 21 mobil dari 7 merek yang berbeda yang kena diskon PPnBM. Enam merupakan pabrikan Jepang, satu dari pabrikan China.
Berikut daftar mobil yang dapat diskon PPnBM:
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Daihatsu Xenia
- Toyota Avanza
- Daihatsu Gran Max Minibus
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Terios
- Toyota Rush
- Toyota Raize
- Daihatsu Rocky
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Nissan Livina
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda HR-V
- Suzuki Ertiga
- Suzuki XL7
- Wuling Confero. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.