Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukung Jokowi Revisi UU ITE, Ini Catatan Dari Fraksi PAN

Selasa, 16 Februari 2021 15:14 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung keinginan Presiden Jokowi merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saleh menyebut, selama ini, ada banyak masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU itu.

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam Undang-Undang itu. Sebagian aturannya juga ternyata sudah ada di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Setidaknya, substansinya sama," kata Saleh, dalam keterangannya kepada RM.id, Selasa (16/2).

Baca juga : Muhammadiyah Dukung Keinginan Jokowi Revisi UU ITE

Ia meyakini, usulan revisi UU ITE ini akan didukung semua fraksi di DPR. Sebab, perubahan UU ITE ini dirasa mendesak oleh semua fraksi. 

Eks Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah punya beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam revisi UU ITE. Pertama, perubahan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, perubahan teknologi informasi sangat cepat. Disesuaikan dengan perkembangan kontemporer. Termasuk perkembangan media sosial. Apalagi selama pandemi, banyak masyarakat beraktivitas dengan menggunakan internet. 

Baca juga : Kemiskinan Naik, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

"Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ingatnya.

Kedua, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Soal aturan pidana, dia mengusulkan, lebih baik diatur dalam KUHP.

Baca juga : Makin Potensial, Ini Tantangan Dan Peluang BNI Garap Pasar Milenial

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi Undang-Undang ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," sarannya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.