Sebelumnya
Namun, data yang sama juga menunjukkan bahwa ketimpangan digital di Indonesia banyak terjadi pada Bottom Of the Pyramid (BOP), seperti masyarakat miskin, perempuan, lansia dan penduduk dengan letak geografis timur Indonesia.
“Selain perluasan akses internet, perlindungan konsumen dan data transaksi ini juga perlu diperkuat. Legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang konsisten untuk transaksi, baik secara langsung maupun online,” jelas Thomas.
Baca juga : OJK Genjot Transformasi Digital Bank Agar Lebih Kompetitif
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memperkirakan perkembangan ekonomi digital akan semakin besar di Tanah Air di masa pandemi Covid-19.
“Diperkirakan bakal melonjak hingga 39 persen pada tahun ini menjadi Rp 370 triliun di tengah masih terbatasnya aktivitas masyarakat karena pandemi,” kata Gubernur BIPerry Warjiyo.
Baca juga : Kasus Harian Masih Di Atas 20 Ribu, Kasus Meninggal Naik 423
Tiga lini ekonomi digital yang diperkirakan akan tumbuh pesat adalah e-commerce, uang elektronik (e-money) dan layanan perbankan digital (digital banking).
Masing-masing, seperti e-commerce bisa tumbuh 39 persen, e-money 32 persen dan digital banking 22 persen.
Baca juga : Gunungkidul Diguncang Gempa M5.3, Tidak Berpotensi Tsunami
“Kita harapkan, pertumbuhan lini transaksi keuangan digital, akan menjadi salah satu pendorong pemulihan ekonomi di tengah tekanan pandemi Covid-19,” tegas Perry. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.