Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Konvensi ALB Belum Dapat Izin, Munas Kadin Berpotensi Ditunda

Rabu, 23 Juni 2021 09:08 WIB
Ketua Munas VIII Kadin Indonesia Nita Yudi (Foto: Istimewa)
Ketua Munas VIII Kadin Indonesia Nita Yudi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia belum mendapat izin penyelenggaraan dan terancam batal terlaksana. Jika Konvensi ALB Kadin batal, bisa berimbas pada tertundanya pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia yang akan terselenggara di Kendari, 30 Juni 2021.

Menurut jadwal, Konvensi ALB Kadin akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (25/6). Namun  Satgas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta belum memberikan izin, karena terjadi peningkatan kasus Corona yang signifikan di Jakarta.

Dalam surat Satgas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta, tertanggal 22 Juni 2021, ditegaskan, tidak disetujuinya konvensi itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Konvensi ALB tidak dapat izin dari Pemprov DKI Jakarta. Karena tidak dapat izin maka, tidak bisa digelar 25 Juni. Kapan akan bisa digelar, tentu menunggu penyebaran Covid bisa dikendalikan," kata Ketua Organizing Committee (OC) Munas VIII Kadin Indonesia, Nita Yudi, Selasa (22/6).

Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ini menjelaskan, Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi nasional. Di dalamnya akan dilakukan pemilihan 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.

Bila ALB tidak bisa dilaksanakan, kata dia, otomatis Munas VIII Kadin juga tertunda. "Sebab, ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru," terang Nita Yudi.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VIII Kadin Indonesia Benny Soetrisno menegaskan, Munas Kadin harus ditunda lagi. Alasan utamanya, kasus Covid-19 sedang melonjak.

"Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat Covid-19 meningkat. Jadi, harus ditunda ke lain waktu, setelah Covid mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan negeri ini, yakni utamakan keselamatan. Nyawa adalah di atas segala-galanya," ucap Benny. 

Permintaan agar Munas VIII Kadin Indonesia ditunda juga memang terus bergulir dari Kadin Daerah dan asosiasi. Apalagi setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Pada PPKM Mikro itu, 11 kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan yang perlu dibatasi, yakni, perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, sektor esensial, sosial dan budaya, konstruksi, area publik, dan kegiatan pertemuan-rapat-seminar.

"Jelas sekali acara rapat atau pertemuan organisasi seperti munas termasuk yang perlu dibatasi. Karena itu, beralasan sekali bila ALB dan Munas VIII Kadin ditunda. Ini sebagai wujud atau contoh bahwa Kadin patuh menjalankan instruksi pemerintah dalam penguatan PPKM untuk pengendalian Covid-19," kata Ketum Kadin Sumatera Utara Ivan Batubara. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.