BREAKING NEWS
 

Mahfud MD: Ahli HTN Jangan Terjebak Pandangan Politik Memihak

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 18 Mei 2022 20:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat berbicara dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara, di Bali, Rabu (18/5). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof. Mahfud MD meminta Ahli Hukum Tata Negara yang tergabung dalam AP HTN-HAN, untuk selalu bepikir jernih, bebas, dan tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak.

Hal ini ditegaskan Mahfud saat berbicara dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara, di Bali, Rabu (18/5).

"Ini adalah asosiasi ahli hukum, hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Jadi saudara harus berpikir jernih sebagai ahli hukum," kata Mahfud.

Baca juga : Syarief Hasan: Ajarkan Kedewasaan Politik Kepada Milenial!

Kenapa ini penting? Pertama, kata Mahfud, sering ahli hukum itu terjebak dalam pandangan-pandangan politik yang memihak.

Adsense

"Sehingga, jika ada sesuatu di antara hukum tata negara sendiri ribut, yang ini begini yang itu begitu, tapi sebenarnya perbedaan pandangan tidak apa-apa dalam ilmu. Tapi kalau terlibat dalam dukung mendukung agenda politik yang kemudian tidak jernih, keluar dari intelektualitas, maka itu tidak bagus," papar Mahfud.

Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini juga mewanti-wanti pakar hukum yang tergabung dalam APHTN-HAN agar tidak salah dalam melakukan analisis hukum.

Baca juga : Ahsan/Kevin Kalah, Herry IP Bakal Terus Pasangkan Pemain Muda

"Ilmuwan, organisasi akademisi seperti saudara itu harus jernih. Yang kedua, juga jangan salah dalam melakukan analisis hukum," tegas Mahfud dalam acara yang digelar APHTN-HAN bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM ini.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga membuka peluang kemungkinan terbentuknya Mahkamah Etika yang sering dilontarkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

"Mungkinkah kita membentuk mahkamah etika? Pak Jimly sudah bicara berkali-kali, tapi belum ada yang menanggapi. Mahkamah Etika itu seperti apa? Karena etika kalau sudah dihukumkan itu sudah bukan etika lagi. Hukum itu kan etika yang dihukumkan, diberi bentuk dan disahkan," papar Mahfud di hadapan para pakar dan pengajar hukum tata negara ini.

Baca juga : Siaga 24 Jam, PLN Jaga Kehandalan Listrik Selama Libur Lebaran

"Nah kalau etika sekarang mau dibuat mahkamahnya itu sperti apa? Yang usul Pak Jimly, mungkin ada baiknya Pak Guntur (Ketua Umum APHTN-HAN) mengundang beliau. Mahkamah Etika yang bapak tulis berkali-kali itu seperti apa? Mari kita diskusikan. Barangkali bisa menyelesaikan persoalan," jelas Mahfud. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense