Sebelumnya
Lahirnya JDIH diawali adanya seminar hukum nasional pada tahun 1974. Kemudian menyelenggarakan beberapa loka karya di berbagai kota semisal di Jakarta pada 1975, lalu di Malang dan Pontianak pada 1977, serta di Jakarta pada 1978.
Kemudian dari loka karya tersebut terbitlah keputusan presiden nomor 91 Tahun 1999 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. Dasar hukum diperkuat dengan terbitnya peraturan presiden nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Disusul terbitnya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013 tentang standarisasi pengelolaan teknik JDIHN. Lebih lanjut, dimulanya pemberian penghargaan pengelola JDIHN terbaik, pada tahun 2014.
Kemudian terbitnya, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan JDIHN. Adanya ketentuan ini mencabut Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013.
Baca juga : Kembangkan Pasar Modal, OJK Tekankan Pentingnya Perlindungan Investor
Lalu pada 2019 pertama kali diadakan JDIHN EXPO bersama dengan Rakornas 2019. Hingga kini, ada sebanyak 1.220 JDIH yang terintegrasi dalam portal pusat JDIHN.
Di antaranya daftar jenis dokumentasi hasil integrasi tersebut ada sebanyak 388.240 Peraturan Perundang-Undangan, 31.254 monografi hukum, 43.962 artikel hukum, dan 4.354 putusan yurisprudensi.
Baca juga : Wapres Tekankan Pentingnya Inovasi Pertanian
Kemenkumham memberikan penghargaan bagi anggota JDIH melakukan pengelolaan JDIH lengkap, akurat, mudah, dan cepat dari Januari sampai Desember 2021.
Adapun sebanyak 56 anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik dalam beberapa kategori. Ini daftarnya:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.