Sebelumnya
“BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Seribu Achmad Mastur mengimbau para pelaku UMKM yang ada di Pulau Pramuka, segera melakukan sertifikasi halal.
Mastur mengatakan, Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu siap melayani pendampingan proses produk halal bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis.
Baca juga : DKI Buka Opsi Danai Makan Bergizi Gratis
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada masyarakat. Kami terus memberikan pemahaman, setiap produk baik makanan atau minuman wajib memiliki sertifkat halal,” imbuhnya.
Di media sosial X, peringatan yang diberikan BPJH mendapat respons beragam dari netizen.
“Yang penting, pengawasan setelah mendapat sertifikasi halal. Jangan sampai, ketika sudah punya sertifikat, si pelaku usaha melakukan praktik-praktik yang membuat produknya jadi tidak halal,” tulis akun @bDkayuDjattii5556.
Baca juga : Barca Bantai Munchen 4-1, Blaugrana Sukses Balas Dendam
Akun @gerimismengandung masih bingung soal alur untuk mengurus sertikasi halal. “Kalau mau urus, kita datang kemana dulu nih? MUI, Kemenag atau BPJH?” cuitnya.
Akun @vvandemukbil berharap, Pemerintah memberi kemudahan untuk mendapat sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil.
“Sebagai penjual pastel dan keripik singkong kemasan, saya mau ikut program sertifikasi halal. Masalahnya, urus beginian dipungut biaya atau tidak ya? Kami ini usahanya skala kecil, pendapatannya juga nggak tentu dan nggak besar,” ungkapnya.
Baca juga : Laga Pembuka NBA 2024-2025, Grizzlies Menang Dramatis
“Kak, ngurus sertifikat halal bisa GRATIS! Gue tau hal ini dari ownernya JOSEFA Bakery di Bandung. Jadi, Kak @dheariella26 si ownernya ini ikut satu program, namanya SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Khusus pelaku usaha mikro dan kecil, batasan sertifikasi halal diperpanjang sampai Oktober 2026, masih ada waktu kak,” timpal akun @ryan_nira.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 25 Oktober 2024 dengan judul Yang Abai Bakal Disanksi, Pelaku Usaha Wajib Urus Sertifikasi Halal Produk
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.