RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah bakal menindak tegas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang tidak berizin atau ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta mengurangi polusi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mela k ukan penertiban secara bertahap terhadap TPA sampah tidak berizin. Pihaknya ingin memastikan adanya transisi mata pencaharian atau penghidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari praktik tersebut.
“Ini melanggar aturan. Kami akan tindak, penindakan bisa dengan paksaan Pemerintah. Itu tetap akan kami paksa mereka. Tapi, dalam penyelesaiannya kami tentu tidak bisa tutup mata,” ujar Hanif usai melakukan sidak ke TPA ilegal di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Senin (4/11/2024).
Soal adanya TPA tidak berizin di Kota Depok dan Kabupaten Bogor, lanjut dia, KLH akan melakukan sosialisasi dan penertiban.
Baca juga : 2 Rumah Warga Dipaksa Pindah Beramai-ramai
Dia berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) juga melakukan intervensi untuk menyelesaikan malasah tersebut.
Hanif menegaskan, pihaknya menargetkan menyelesaikan isu sampah di kedua wilayah itu dalam waktu setengah tahun. Selain itu, dia juga mendorong adanya pengelolaan sampah plastik dan kertas yang menumpuk dengan pembakaran menggunakan insinerator.
“Saya minta langsung masuk ke insinerator, tidak bisa tidak. Mereka harus siap melakukan transisi, jangan lama-lama,” imbuhnya.
Hanif menegaskan, KLH bakal mengambil peran dan mengintervensi bila ada provinsi, kabupaten atau kota yang dinilai lalai atau kurang serius, kurang presisi, atau kurang kuat dalam penanganan lingkungan hidup.
Baca juga : DPR Minta KPAI Proaktif Tangani Kekerasan Anak
Penyegelan TPA liar di Limo, sambungnya, merupakan simbol kepada TPA liar lain untuk berhenti melakukan pembakaran sampah terbuka atau open burning.
“Ada 11,4 juta jiwa yang ada di Jakarta saja, belum di Jabodetabek yang kemudian gara-gara kelalaian kita, menyebabkan faktor kematian yang cukup besar gara-gara kelalaian seperti ini,” jelas Hanif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman mengatakan, pengelola TPA ilegal di Limo sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga meminta masyarakat yang melakukan pembakaran secara terbuka segera menghentikan kegiatan tersebut.
“Kami tegas melarang masyarakat melakukan pembakaran secara ilegal. Pak Menteri Lingkungan Hidup tidak main-main melakukan tindakan penegakan, begitupun dengan kami,” tegasnya.
Baca juga : MRT Rute Bekasi-Jakbar Mulai Digarap Tahun 2025
Terkait upaya pemulihan lingkungan, lanjut dia, DLHK Kota Depok akan melakukan hal itu dalam dua tahap. Pertama, mendatangkan mesin untuk melakukan pengolahan dan pemilahan menggunakan RDF.
“Penanganan kedua bisa juga melakukan cover soil atau ditutup dengan tanah,” jelas Abdul.
Dia menambahkan, pihaknya berusaha melakukan upaya pengurangan sampah di sumbernya, yakni lingkungan masyarakat. Pengurangan sampah tersebut dilakukan menggunakan bio komposter, takakura, maggot untuk penanganan sampah organik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.