Dark/Light Mode

Kasus OTT Suap Proyek Pemprov Kalsel

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin

Rabu, 6 November 2024 06:10 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. (Foto: Antara)
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penangkapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Pria yang dijuluki Paman Birin itu, kabur saat lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap proyek Pemerintah Provinsi Kalsel.

Hal itu diungkap tim Biro Hukum KPK pada sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024. Agendanya pembacaan jawaban dari KPK selaku Termohon atas gugatan Sahbirin.

“Sampai persidangan ini ber­langsung, Pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata anggota tim Biro Hukum, Nia Siregar.

Baca juga : Faby Marcelia, Sedih Status Janda Dipandang Remeh

Sahbirin menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak pernah menghadiri kegiatan Pemprov Kalsel. Juga absen saat rapat paripurna DPRD Kalsel pada 16 Oktober 2024.

KPK lalu menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 terhadap Sahbirin. “Sampai saat ini, Termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Pemohon,” lanjut Nia pada sidang yang dipimpin hakim tunggal, Afrizal Hadi.

Pencarian dilakukan dengan menggeledah rumah dinas mau­pun kediaman pribadi Sahbirin. Namun, gagal menemukan Sahbirin.

KPK akhirnya menetapkan Sahbirin tersangka tanpa terlebih dulu melakukan pemeriksaan. Langkah itu dimungkinkan da­lam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga : Tak Ada Lagi Impor, Urusan Beras Sudah Beres

“Penetapan tersangka terhadap diri Pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nia.

Menurutnya, KPK mengan­tongi dua alat bukti untuk menetapkan Sahbirin sebagai ter­sangka. Alat bukti ini dianggap sudah cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi yang menguat­kan keterlibatan Sahbirin pada kasus ini.

“Keterangannya (saksi) berse­suaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh,” kata Nia.

Baca juga : Pertemanannya Nggak Kaleng-kaleng, Prabowo-Jokowi Bestie

KPK memastikan pihak Sahbirin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.