BREAKING NEWS
 

Cegah Gratifikasi

KPK Dorong Transparansi Sponsorship di Instansi Pemerintah dan BUMN

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 10 Desember 2024 23:27 WIB
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya tata kelola sponsorship yang transparan dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah serta BUMN/BUMD, untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi ilegal dan korupsi.

Pesan ini diangkat lewat diskusi bertajuk “Sponsorship Bagi Instansi Pemerintah dan BUMN/D” yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

Diingatkannya, upaya pengendalian gratifikasi tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga perlu mengidentifikasi setiap celah atau praktik yang bisa memicu penerimaan gratifikasi ilegal.

"Termasuk dalam konteks sponsorship yang diterima oleh instansi pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Ghufron.

Baca juga : Telkomsat Luncurkan PINISI, Dorong Transformasi Digital Maritim Indonesia

Menurutnya, meski sponsorship merupakan bentuk kemitraan yang lazim dilakukan, kehati-hatian tetap dibutuhkan agar penerimaan sponsorship tidak disalahgunakan atau berujung pada gratifikasi.

“Dengan kata lain, tata kelola yang tepat dan transparan dapat menjadi langkah kunci untuk mencegah penyalahgunaan, pemerasan, atau praktik koruptif lainnya terkait sponsorship,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan, prinsip pengaturan sponsorship harus dilakukan dengan mendukung tugas dan fungsi instansi, tidak memengaruhi independensi dan objektivitas, tidak ditujukan langsung kepada individu, serta tidak melanggar ketentuan dan/atau peraturan yang berlaku.

Adsense

Kemudian, dilaksanakan secara sukarela, tidak ada paksaan atau ancaman, dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Pentingnya Transparansi dan Pencatatan

Baca juga : Pengamat: BPI Danantara Bukan Faktor di Balik Anjloknya Saham BUMN

 Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN Rahman Ferry Isfianto memastikan, Kementerian BUMN mematuhi ketentuan hukum dan mekanisme sponsorship.

Langkah-langkah yang dilakukan antara lain memastikan relevansi kegiatan, memastikan cost and benefit evaluation, mitra kerja yang baik dan kredibel, transparansi, anggaran dan alokasi dana, manajemen risiko, hingga pengawasan dan evaluasi.

“Kalau ada proposal yang perusahaannya nggak jelas, saya selalu mengingatkan kredibilitas dari EO itu sendiri, dan yang terpenting itu transparansi bagaimana EO memberikan informasi yang jelas terkait penggunaan dana dan dana yang diperlukan, kita nggak mau yang disponsori ini memunculkan masalah di kemudian hari,” jelas Ferry.

Selain itu, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, Peter Umar, menjelaskan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, mekanisme perencanaan dan pencatatan sangat penting. Sebab, instansi memiliki aturan dan tidak bisa sembarangan.

“Selain itu ada objek, objek itu ada uang, barang, jasa. Ketika memberikan uang kepada instansi bagaimana mencatatnya? Memberikan barang bagaimana mencatatnya? Jasa bagaimana mencatatnya? Inilah aturan-aturan yang memang harus kita pahami bersama,” tutur Peter.

Baca juga : Ini Langkah Konkret BNI Dorong Transisi Energi Baru & Terbarukan di Indonesia

Dia menambahkan, penting untuk meninjau lebih dalam keberadaan benefit bagi instansi dan sponsor. Perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada hal-hal yang tidak wajar atau bertentangan dengan prinsip transparansi dan etika.

Turut hadir Inspektur Pembantu Khusus Kabupaten Boyolali, Lilik Subagiyo; Vice President Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PT PLN, Fenny Nurhayati.

Kemudian, Ethics and Compliance Advisor PT Eramet Indonesia Mining, Arinta Handini, serta perwakilan peserta dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan pihak swasta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense