BREAKING NEWS
 

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke Jago Coffe

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 24 Desember 2024 12:53 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pasar Minggu memberikan edukasi dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PT Solusi Satuan Berjalan atau Jago Coffe, di Jakarta, Jumat (20/12/2024) lalu.

Edukasi itu sekaligus menguatkan pemahaman kepada perusahaan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor formal maupun informal.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra selaku Kepala Unit dari BPJS Ketenagakerjaan Pasar Minggu mengatakan, dalam kegiatan tersebut timnya menerangkan program jaminan sosial bagi pekerja Penerima Upah (PU) di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 manfaat.

Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga : Pelindo Sosialisasikan Sekolah Ramah Lingkungan Lewat Program Adiwiyata

Kemudian, ada 2 program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah). Yaitu, JKK dan JKM.

"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta," tegas Imam dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menurut Imam, saat ini di setiap perusahaan selalu ada karyawan tetap maupun karyawan harian lepas.

Adsense

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaam mengajak kepada perusahaan agar seluruh karyawannya baik tetap maupun harian lepas agar segera didaftarkan menjadi peserta, karena mereka memiliki risiko dalam melakukan pekerjaan.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Mau Investasi di Luar Negeri, Poempida Ingatkan 4 Hal

"Saat ini, kami dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang dan Pasar Minggu sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pekerja informal atau BPU, antara lain seperti pekerja seni dan pedagang," tuturnya.

Imam menjelaskan, pekerja informal bisa mengikuti minimal 2 program perlindungan yaitu, JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800 perbulan atau ditambah dengan JHT dengan iuran menjadi Rp 36.800.

"Manfaatnya sangat besar dengan iuran yang cukup murah, jika terjadi risiko pekerjaan di kemudian hari, peserta memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya," jelasnya.

Lalu, jika terjadi musibah kematian, peserta berhak memperoleh santunan sebesar Rp 42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Peringati Satu Dekade Lewat Berbagai Capaian Positif

Adapun, pelaksanaan kegiatan ini juga dalam rangka mematuhi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14.

Pasal itu berbunyi, 'Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial'.

Imam berharap, kegiatan sosialisasi semakin memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya manfaat dari BPJS ketenagakerjaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense