RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak.
Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB dan opsen BBNKB.
“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangan resminya di Gedung H, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, (15/01/2025).
Baca juga : Hari Desa Ke-11, Mendagri Serukan Hidupkan Desa & Tekan Urbanisasi
Maurits melanjutkan, dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025, maka Pemda harus segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis.
Adapun Langkah strategis tersebut yaitu, memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.
“Berikutnya, menetapkan keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” tegas Maurits.
Selanjutnya, dalam percepatan penyusunan Keputusan Gubernur, maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, Pemda juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan meminta masyarakat agar tetap patuh membayar pajak.
Baca juga : Menkeu: Defisit APBN 2024 Terkendali Di Angka 2,29 Persen, Ekonomi Membaik
“Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” imbau Maurits.
Dia menyampaikan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah, yakni untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota serta, memperkuat sumber penerimaan daerah.
“Juga, memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” tutup Maurits.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.