RM.id Rakyat Merdeka - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memberikan penjelasan terkait polemik kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30 km di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan, pagar laut belum bisa dibongkar karena Pemerintah belum menerima laporan resmi.
Baca juga : Kapal Patroli Lepas Pantai Angkatan Laut Inggris HMS SPEY Berlabuh Di Priok
Menteri dari Golkar ini mengibaratkan hal ini seperti orang yang mau mencuri, tapi sudah ditangkap sebelum melakukan pencurian.
"Kita mencegah supaya tidak ada pencurian. Tapi menangkap pencuri, kalau belum melakukan perbuatan mencuri, ya tidak bisa ditangkap,” kata Nusron usai pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai di Jakarta Rabu (15/1).
Baca juga : Menteri Agus: Jangan Beri Celah Tindakan Kriminal
Nusron mengaku, bahwa sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.
"Mungkin yang tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.