RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir dalam Kejuaraan Antar Klub Anggota Pengurus Kota Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Jakarta Selatan pada Minggu (12/1/2025) lalu.
BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Perbasi wilayah selatan mengedukasi manfaat dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para atlet basket yang bertanding.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mampang Muhammad Imam Saputra mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus mengedukasi dan mengakuisisi klub-klub basket terutama yang ikut bertanding pada Kejuaraan Kota.
Baca juga : Kementerian PU Dorong Bangunan Gedung Hijau dan Cerdas
Terutama, yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat terlindungi dan bisa bekerja dengan tenang dan aman bertanding.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan literasi seluruh atlet terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk memperkenalkan manfaat-manfaat perlindungannya dan membuka booth untuk akuisisi atlet yang mendaftar menjadi peserta," kata Imam dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Menurut Imam, dengan mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat melindungi diri dari risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, sakit akibat kerja, hingga jaminan hari tua.
Baca juga : Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Yang Jalankan Sektor Jasa Keuangan Pada OJK
"Kami berharap seluruh pekerja informal, khususnya para atlet ini bisa segera terlindungi seluruhnya dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya juga sangat terjangkau," ujarnya.
Pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata Imam, juga sangat mudah. Bisa dilakukan melalui kanal-kanal pembayaran iuran.
Di antaranya, Alfamart, Indomaret, mobile banking, Tokopedia, Shopee, dan lainnya.
Baca juga : Pengurus Dekranas Baru Diresmikan, Dina Budi Arie Jadi Ketua Bidang Manajemen Usaha
Imam menjelaskan, untuk iuran bagi pekerja informal yang merupakan BPU ini mulai dari Rp16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jika ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya menjadi Rp 36.800 per bulan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.