BREAKING NEWS
 

Dukung Efisiensi Anggaran

KemenPAN-RB Buka Peluang Pekerja WFA

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : AULIA DARWIS
Jumat, 7 Februari 2025 07:30 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini saat memimpin rapat pimpinan di lingkungan Kementerian PANRB, Rabu (05/02/2025). (Foto: KemenPAN-RB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bertindak adaptif terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya menindaklanjuti Inpres tersebut dengan melakukan penyesuaian pada beberapa pos belanja operasional dan non-operasional.

Penyesuaian itu mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah hal yang mengalami penyesuaian, antara lain perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, kegiatan rapat, seminar, sosialisasi, kegiatan seremonial dan lain sebagainya.

Baca juga : Pantang Khianati Rakyat

“Namun kami tetap memperhatikan program dan kegiatan penting Kementerian PAN-RB tetap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” kata Rini di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Dia menjelaskan, jajarannya sedang melakukan perhitungan efisiensi secara rinci. Program dan kegiatan dievaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran tetap optimal.

Optimalisasi transformasi digital Pemerintah dinilai bisa menjawab tantangan ini. Penerapan teknologi ini diharapkan akan mengurangi biaya serta mempercepat kinerja pegawai.

Selain itu, KemenPAN-RB menghemat penggunaan sarana dan prasarana kantor, serta memperkuat kolaborasi antar unit kerja melalui pendekatan share outcome, share output dan share activities.

Baca juga : Gerindra Cirebon Usul Prabowo Dua Periode

Terkait usulan Work From Anywhere (WFA), Rini menilai, hal itu bisa saja dilakukan. Setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menerapkan pengaturan WFA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya.

“Selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan Pemerintah,” tuturnya.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce menambahkan, kementerian/lembaga dan Pemda bisa melakukan WFA untuk mendukung kebijakan efisiensi anggaran.

Namun, kata Averrouce, kebijakan WFA perlu menjaga dua prinsip dalam penerapannya.

Baca juga : Pemerintah Masih Bahas Gaji 13 Dan 14 Untuk ASN

Pertama, target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal tanpa gangguan atau penurunan kualitas.

Adsense

Menurutnya, kebijakan mengenai fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense