RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia mengecam upaya Israel untuk melemahkan perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza dengan melanggar kesepakatan awal, menuntut perpanjangan tahap pertama secara sepihak, dan menghindari pembahasan tahap kedua.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, bahwa menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya alat tawar perundingan gencatan senjata adalah kejahatan perang.
Baca juga : Rekomendasi Menu Buka Puasa Anak Yang Sehat Dan Lezat
"Aksi Israel itu juga merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia," kata Kemlu yang dikutip dari portal kemenlu, Senin (03/03) .
Indonesia mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan negosiasi tahap kedua sesuai perjanjian gencatan senjata.
Baca juga : Indonesia Punya Peran Penting Meredakan Ketegangan di Semenanjung Korea
Selain itu, Indonesia kembali menegaskan dukungannya yang teguh bagi solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian berkelanjutan di kawasan itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.