RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan seluruh produk Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca juga : Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar, Jaksa Agung Minta Masyarakat Tenang
Moga menjelaskan, langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. “Bagi produsen yang tidak menaati ketentuan, akan dilakukan penindakan, salah satunya berupa penarikan produk MGR dari distribusi,” ujarnya.
Penarikan produk dilakukan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja. Jika dalam periode tersebut produsen tidak melakukan perbaikan, maka akan dikenakan tindakan lebih lanjut, seperti penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, serta rekomendasi pencabutan izin usaha.
Baca juga : Mudik Jadi Lebih Hemat, Daya Beli Bisa Meningkat
Moga juga menegaskan, selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terkait isi dan ukuran produk Minyakita merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Moga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, konsumen berhak meminta pengembalian atau penggantian barang,” tutupnya.
Baca juga : Kakorlantas: Operasi Ketupat Akan Disesuaikan dengan Tol Fungsional
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan kualitas dan kepatuhan produk Minyakita sesuai standar yang telah ditetapkan, demi melindungi hak-hak konsumen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.