RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, dilakukan demi evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem pendidikan kedokteran. Kebijakan ini merupakan respons atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah sakit pendidikan tersebut.
“Kami sebenarnya tidak ingin berpolemik, apalagi untuk hal-hal yang tidak substansial terhadap kasus kekerasan ini. Saat ini kami fokus pada penanganan kasus bersama Unpad dan kepolisian, serta melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).
Aji menegaskan, langkah penghentian sementara ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak Unpad sebagai institusi penyelenggara pendidikan kedokteran, dan didukung sepenuhnya oleh kampus tersebut.
Baca juga : Kemenkes Stop Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung
“Penghentian ini bersifat sementara dan bertujuan untuk mengevaluasi serta memperbaiki proses pendidikan dokter spesialis di lingkungan RSHS,” katanya.
Lebih lanjut, Aji memastikan penghentian sementara program pendidikan tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan di RSHS. “Kemenkes dan RSHS menjamin pelayanan spesialistik di RSHS tetap berjalan normal,” tegasnya.
Kemenkes, kata Aji, juga terbuka terhadap masukan terkait penguatan sistem pendidikan kedokteran. Namun, ia mempertanyakan motif di balik penolakan sejumlah pihak terhadap kebijakan ini.
Baca juga : Unpad Berhentikan Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual Di RSHS Bandung
“Kami terbuka terhadap masukan, tapi patut dipertanyakan motif pihak-pihak yang menolak pembenahan sistem dan pengawasan melalui penghentian sementara ini,” ujarnya.
Aji menambahkan, RSHS merupakan rumah sakit vertikal di bawah naungan langsung Kemenkes. Karena itu, pengawasan dan pengaturan proses pendidikan kedokteran di rumah sakit tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin menjadi sorotan publik. Kemenkes langsung merespons dengan meninjau ulang tata kelola pendidikan dokter spesialis, termasuk relasi kuasa dan mekanisme perlindungan terhadap pasien maupun peserta didik.
Baca juga : Pakar: Perlu Investigasi Penyebab Gangguan Layanan Perbankan Bank DKI
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia- RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Prof. Ari Fahrial Syam mengritik langkah Kemenkes yang menginstruksikan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) selama satu bulan. Menyusul kasus kekerasan seksual terhadap anak dari keluarga pasien, yang dilakukan dokter PPDS Unpad berinisial PAP (31) di RSHS.
"Menutup program studi (prodi) akibat ulah satu oknum, sungguh tidak bijak,” tegas Prof. Ari dalam pesan aplikasi yang diterima RM.id, Jumat (11/4/2025).
Prof. Ari berpendapat, langkah tersebut dapat menghambat proses pendidikan dan mengganggu pelayanan. Terlebih, saat ini, Indonesia sedang kekurangan dokter spesialis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.