BREAKING NEWS
 

Menkum Supratman: RUU Perampasan Aset Sudah Dibahas Presiden & Parpol

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Rabu, 14 Mei 2025 17:47 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto sudah berkomunikasi dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Hal itu disampaikan  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantornya  yang dikutip dari Antara, Rabu (14/5/2025).

“Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” kata Supratman.

Baca juga : Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tempuh Komunikasi Politik

Dia mengakui, Presiden sudah menyatakan dukungan untuk penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, kata dia, produk undang-undang merupakan produk politik sehingga komunikasi dengan ketum parpol dinilai penting.

“Jadi, biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa lancar dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen,” katanya.

Adsense

Menurutnya, saat ini terdapat dua opsi terkait kelanjutan RUU Perampasan Aset, yakni tetap menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR. Hal itu akan diputuskan segera dalam penyusunan program legislasi (prolegnas) yang akan datang.

Baca juga : Menkes Budi Mulai Pasang Internet Satelit Di Puskesmas Terpencil

“Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dhahana Putra) yang bertanggung jawab mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023. Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI.

Baca juga : Golkan RUU Perampasan Aset, Yusril Tunggu Kesiapan DPR

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut, pemerintah saat ini masih membahas substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sehingga belum ada rencana menerbitkan surpres baru ke DPR RI.

“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense