RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan pentingnya percepatan sinkronisasi kebijakan pelindungan data pribadi dan transaksi elektronik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menyikapi berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024.
Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik yang dilaksanakan di Yogyakarta, Rabu (18/6/2025), Kedeputian V Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi melalui Asdep 4/V Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik menyampaikan arah kebijakan dan harapan strategis pemerintah.
Baca juga : Gubernur Pram Ajak Pegawai Swasta Di Jakarta Pake Transportasi Umum Setiap Rabu
Dalam arahannya, Menko Polkam, Budi Gunawan menekankan pentingnya penguatan kapasitas daerah dalam menghadapi tantangan pelindungan data dan pengamanan sistem elektronik, khususnya di wilayah-wilayah strategis, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki kepadatan institusi pendidikan, komunitas digital, serta pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.
Dalam rapat koordinasi ini dibahas beberapa hal, yaitu soal Kewajiban hukum dalam UU PDP dan UU ITE, termasuk penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) dan pendaftaran sistem elektronik, Tantangan implementasi di tingkat daerah, seperti keterbatasan anggaran, kurangnya SDM, dan belum optimalnya kepatuhan internal OPD, dan Pentingnya pedoman teknis dalam bentuk RPP PDP dan peraturan pelaksana UU ITE untuk mendukung pelaksanaan yang terukur dan seragam di seluruh Indonesia.
Baca juga : Kemenko Polkam Dorong Penguatan Tata Kelola Informasi Pemerintah Daerah
Kemenko Polkam juga mendorong percepatan penyusunan dan penyelesaian kebijakan turunan UU PDP, termasuk pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dan peningkatan kapasitas pengamanan sistem oleh BSSN.
Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam menjaring aspirasi dan pemetaan kesiapan daerah secara konkret, sebagai bahan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Baca juga : Bertemu Menag, Menkes Bahas Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah
Pemerintah Daerah se-DIY menyampaikan apresiasi atas dukungan pusat serta mengharapkan guideline teknis yang lebih operasional agar implementasi pelindungan data dapat berjalan efektif dan sesuai dengan amanat regulasi nasional.
Kemenko Polkam akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menjamin bahwa pelindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik menjadi bagian dari ketahanan nasional, serta menjawab tantangan nyata dalam era transformasi digital yang semakin kompleks.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.