BREAKING NEWS
 

Gelar Bersih-bersih Kampung Betawi

Menteri Imipas Siap Jadikan Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : ANGGOWO ADI SEPTANINGRAT
Kamis, 26 Juni 2025 15:18 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto saat menghadiri Aksi Nasional Klien Balai Pemasyarakatan Peduli, di Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (Foto: Humas Kemenimipas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto resmi mencanangkan kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Menurut Agus, langkah ini merupakan bukti kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial guna mengatasi masalah kepadatan lapas (overcrowding) dan memasyarakatkan kembali terpidana.

Peluncuran program ini ditandai dengan Aksi Nasional Klien Balai Pemasyarakatan Peduli, di Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Aksi ini melibatkan ratusan klien Pemasyarakatan dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan ini, Menteri Agus menegaskan, kehadiran klien Bapas dari seluruh Indonesia sebagai wujud nyata kontribusi sukarela. “Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela. Membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung,” kata Agus Andrianto.

Menurut Agus, kegiatan ini menegaskan kesiapan Pemasyarakatan dalam menyongsong pidana kerja sosial. Selain itu membuktikan komitmennya untuk berperan aktif dalam implementasi KUHP baru melalui program tersebut.

“Ini adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” tegasnya.

Baca juga : Gelar Perkemahan Di Cibinong, Menteri Imipas Tingkatkan Kualitas Warga Binaan

Dijelaskannya, alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. Jadi, kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan tindak pidana yang dilakukan.

Menteri Agus mengungkapkan, Kemenimipas melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

Termasuk, mengutamakan ketetapan diversi dan putusan non penjara bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian anak di lapas rutan mampu turun drastis dari yang sebelumnya 7000-an anak menjadi 2000 anak di LPKA dan lapas rutan hingga saat ini. Pun, pihaknya siap mengulangi keberhasilan tersebut di kasus pidana pelaku dewasa.

Adsense

“Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatif juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan,” katanya.

Baca juga : Bertemu Menteri PU, Ketum Perpamsi Arief Keluhkan Soal Layanan Perpipaan

Lebih lanjut, Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang menurutnya sangat kompleks. Pasalnya, PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi.

“Jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegas Menimipas.

Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyambut baik aksi bersih-bersih ini. Baginya, ini adalah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial ke depan. 

“Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut,” katanya.

Harkristuti merincikan, pidana alternatif kerja sosial juga bisa dilakukan di panti jompo, panti sosial, sekolah, hingga tempat rehabilitasi. Sekaligus, klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang diperbuat.

Baca juga : Nutella Berkolaborasi dengan Chef Reynold Siap Hadirkan Serabi Crepe

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan skuad Pemasyarakatan sesuai arahan Menteri Imipas, siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post ajudikasi.

 “Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” kata Mashudi.

Diketahui, aksi bersih-bersih di kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa ini dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. 

Kegiatan ini, sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku 2026. Khususnya, terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. Aksi bersih-bersih ini juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga secara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense