RM.id Rakyat Merdeka - Fenomena pengibaran bendera bajak laut fiksi One Piece jelang Hari Kemerdekaan RI 2025 menuai reaksi keras dari Pemerintah.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut tindakan itu bisa dianggap makar dan melanggar hukum.
Mantan aktivis HAM ini menegaskan, negara berhak melarang pengibaran bendera fiksi yang sejajar dengan Bendera Merah Putih, terlebih dalam konteks peringatan Proklamasi 17 Agustus yang sarat nilai sejarah dan nasionalisme.
"Pelarangan ini penting sebagai wujud penghormatan terhadap simbol-simbol negara," ujar Pigai dikutip dari siaran pers, Senin (4/8/2025).
Baca juga : Menteri Abdul Mu’ti Terima Penghargaan Tokoh Pendidikan Dari FFIPI
Menurutnya, pelarangan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Indonesia, kata dia, telah mengadopsi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam aturan itu, negara diberi ruang untuk membatasi ekspresi publik demi menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
"Ini bukan pembatasan kebebasan berekspresi, tapi perlindungan atas kepentingan inti negara,” jelasnya.
Baca juga : Kibarkan Bendera One Piece, Menko Polkam: Pemerintah Akan Ambil Langkah Tegas
Ia menambahkan, komunitas internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat memahami dan mendukung keputusan pemerintah yang dinilai sah secara hukum.
Pigai juga menegaskan, pelarangan pengibaran bendera fiksi tidak ditujukan untuk menekan kebebasan warga, melainkan demi menjaga integritas bangsa di momen penting.
"Saya harap publik tidak salah paham. Ini soal menjaga kesatuan bangsa di momen bersejarah,” ujarnya.
Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger simbol utama kelompok bajak laut Straw Hat dalam serial One Piece diketahui muncul di sejumlah wilayah saat perayaan Hari Kemerdekaan.
Baca juga : Hore, Tarif MRT, LRT Dan Transjakarta Cuma Rp 80 Di Hari Kemerdekaan 17 Agustus
Foto-foto pengibaran itu viral di media sosial dan memicu perdebatan di masyarakat.
Sejumlah warganet menganggap pengibaran bendera itu sebagai bentuk ekspresi fandom dan budaya pop. Namun, sebagian lain menilai tindakan tersebut melecehkan simbol negara.
Pemerintah berharap masyarakat tidak mencampuradukkan simbol hiburan dengan simbol negara, terutama dalam acara kenegaraan.
"Momentum Hari Kemerdekaan bukan tempat untuk eksperimen simbolik yang bisa menimbulkan polemik,” tutup Pigai.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.