RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia harus bijak. Yakni, dikelola sebaikbaiknya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memikirkan kepentingan generasi mendatang.
Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam acara Mineral dan Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Minerba Convex 2025 merupakan pameran dan konvensi terbesar di sektor mineral dan batubara. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian ESDM yang berkolaborasi dengan berbagai asosiasi terkait.
Baca juga : Idrus Launching Tiga Buku, Ada Benang Kuning Antara Prabowo Dan Partai Golkar
Dalam sambutannya, Bahlil menyampaikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia termasuk salah satu yang terbesar di dunia. Kekayaan ini adalah aset negara yang harus dijaga dan dikelola sebaik-baiknya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. “Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat. Ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945,” ujar Bahlil.
Pesan tersebut, kata Bahlil, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan bahwa pengelolaan tambang harus mempertimbangkan generasi mendatang dan dilakukan sesuai kaidah yang berlaku. “Arahan Presiden agar sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan dihabiskan sekaligus. Kita harus ingat bahwa ada generasi berikutnya. Jadi pengelolaannya harus dilakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku,” papar Bahlil.
Baca juga : Polemik PAW Anggota DPRD, KPU Minta Klarifikasi DPD Golkar Maluku
Selain itu, Bahlil mendorong pemerataan ekonomi hingga ke daerah melalui hilirisasi tambang. Pemerintah telah menyiapkan 18–20 proyek hilirisasi dengan investasi mencapai USD 38 miliar (Rp 618 triliun). Proyek ini diperkirakan menciptakan 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta lapangan kerja tidak langsung.
Demi mendukung pemerataan pembangunan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 memberikan prioritas bagi UMKM, koperasi, dan BUMD lokal untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Ini cara negara mendorong pertumbuhan ekonomi merata. Ekonomi tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, tapi juga di daerah,” tegas Bahlil.
Baca juga : Salurkan 142 Ribu Rumah Subsidi, Capaian BTN Luar Biasa
“Kalau tanpa hilirisasi, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan,” imbuhnya. Dengan pengelolaan tambang yang bijak, Pemerintah berharap kekayaan alam Indonesia bisa menjadi sumber kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.