RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian menggelar kegiatan Evaluasi Layanan Pelepasan Varietas Tanaman sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati, mengatakan PP 28 merupakan regulasi penting yang menandai transformasi tata kelola layanan publik dalam pelepasan varietas tanaman.
Aturan ini mengubah sistem perizinan yang sebelumnya manual dan parsial menjadi terintegrasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha serta memperkuat fungsi pengawasan pemerintah.
“PP ini menuntut agar pelayanan perizinan mampu memantau varietas pasca pelepasan secara lebih terarah dan terukur. Yang tak kalah penting, penyelenggara pemuliaan wajib memastikan keberlanjutan produksi benih serta manfaat nyata varietas bagi petani dan pelaku usaha,” ujar Leli dalam kegiatan PVTPP On Talk, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa pelayanan pelepasan varietas memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola tanaman di Indonesia.
Baca juga : Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan
“Pemantauan pasca pelepasan tidak hanya sebatas pengawasan administratif. Hal ini juga menyangkut bagaimana varietas yang telah dilepas benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani,” tuturnya.
Leli menegaskan, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 103 Tahun 2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Jabatan Fungsional Lingkup Kementan, Tim Kerja Pelepasan Varietas Tanaman bertanggung jawab dalam menyiapkan bahan kebijakan teknis, memberikan layanan pelepasan varietas, serta melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terhadap varietas yang telah dilepas.
“Oleh karena itu, saya berharap melalui forum ini lahir rumusan acuan pemantauan pasca pelepasan varietas yang mencakup indikator keberhasilan, sistem pelaporan, dan mekanisme koordinasi antarpihak, sehingga pengawasan varietas dapat berjalan terpadu dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola layanan pelepasan varietas di sektor pertanian.
Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko untuk seluruh kegiatan usaha, termasuk bidang perbenihan dan pelepasan varietas.
Baca juga : BPW Indonesia Cs Dorong Penguatan HAM Bagi Pelajar Di Tangsel
Dengan regulasi baru ini, layanan pelepasan varietas dikategorikan sebagai Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Umum (UMKU), dengan ketentuan pokok pemohon wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA).
Kemudian, instansi pemerintah non-BLU yang belum memiliki NIB tetap dapat memproses layanan pelepasan varietas melalui Portal Perizinan Pertanian di bawah koordinasi Kementerian Pertanian.
Mekanisme pengawasan kegiatan usaha dilakukan berbasis risiko, dengan menitikberatkan pada penilaian kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan standar dan kewajiban kegiatan usaha.
Lalu, Pelaporan melalui LPUSP (Laporan Pelaku Usaha Sektor Pertanian), yang menjadi instrumen utama pengawasan OSS-RBA.
Data dari LPUSP akan menjadi dasar evaluasi tingkat kepatuhan, penentuan sanksi administratif, serta pembinaan terhadap pelaku usaha di sektor pertanian.
Baca juga : Survei Time Out 2025: Jakarta Salah Satu Kota Paling Bahagia di Dunia
Sanksi administratif yang dapat diterapkan meliputi teguran tertulis, pembekuan layanan, hingga pencabutan status pelepasan varietas, sebagaimana diatur dalam Bab XV PP Nomor 28 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaku Usaha Sektor Pertanian.
Leli menegaskan komitmen PVTPP untuk terus meningkatkan kualitas layanan pelepasan varietas, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap varietas yang dilepas memberikan dampak nyata bagi ketahanan pangan, kesejahteraan petani, serta daya saing pertanian nasional.
“Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, kegiatan ini menjadi sarana refleksi, koordinasi, dan perumusan langkah strategis dalam memperkuat sistem pemantauan varietas pasca pelepasan di Indonesia,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.