Dark/Light Mode

Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Kamis, 16 Oktober 2025 17:53 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE). Regulasi yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025 ini diterbitkan sebagai langkah strategis menghadapi darurat sampah nasional, sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi ramah lingkungan.

Dalam pertimbangannya, Perpres tersebut mencatat bahwa timbunan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, sementara tingkat pengelolaannya baru 39,01 persen. Kondisi ini menimbulkan pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat. Karena itu, diperlukan langkah luar biasa berbasis teknologi berkelanjutan.

“Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menangani timbulan dan timbunan sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” bunyi Pasal 2 huruf b Perpres Nomor 109/2025.

Hasilkan 4 Bentuk Energi

Baca juga : CITA Tampilkan Program Pemberdayaan dan Buka Lowongan di Minerba Convex 2025

Dalam Pasal 3, pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan diarahkan untuk menghasilkan empat bentuk energi: listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Untuk PSE listrik, program akan dijalankan di kabupaten/kota yang memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari, termasuk DKI Jakarta. Pemerintah menunjuk Danantara sebagai pihak yang akan berinvestasi dalam proyek PSE listrik, sedangkan PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik hasil pengolahan sampah tersebut.

Selain listrik, pengelolaan sampah juga diarahkan menghasilkan BBM cair yang dapat dimanfaatkan langsung maupun dijual kepada pihak lain, seperti pembangkit listrik atau sektor transportasi.

Baca juga : Mengubah Risiko Transfer Pricing Menjadi Pengelolaan Pajak yang Terkendali

“Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE bahan bakar minyak terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil,” bunyi Pasal 28 ayat (1) Perpres tersebut.

Dorong Pengembangan Bioenergi

Perpres ini juga membuka peluang bagi pengembangan bioenergi, termasuk biomassa dan biogas, sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan visi energi hijau dan berkelanjutan di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.