RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar menegaskan perang terhadap praktik judi online merupakan upaya berkelanjutan. Tidak berhenti hanya pada capaian angka atau statistik pemblokiran situs semata.
Menurut Alex, dampak sosial, ekonomi dan moral dari judi online jauh lebih luas sehingga memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif tokoh agama dan masyarakat.
“Kita tidak bisa berhenti di angka. Angka turun bukan berarti kita sudah berhasil. Ini perang yang tidak boleh berhenti, dan kita harap bisa mencapai zero, tidak ada lagi judi online di ruang digital kita,” kata Alexander di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca juga : Transformasi Bisnis Berkelanjutan, Pelindo Solusi Logistik Komit Terapkan ESG
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan patroli siber dan pemantauan digital (crawling), pihaknya kerap menemukan data yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring, termasuk nomor rekening atau dompet digital yang digunakan untuk transaksi. Data tersebut kemudian diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dianalisis lebih lanjut.
“Kalau ditemukan nomor rekening, kita serahkan ke OJK dan PPATK. Hasil analisis dari PPATK biasanya diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Alex juga menyoroti pentingnya peran tokoh agama dalam membentuk kesadaran publik untuk menjauhi judi online. Menurutnya, masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat religiositas tinggi akan lebih mudah terpengaruh oleh seruan moral dari para pemuka agama.
Baca juga : Pratama Persadha: Sebagai ASN Main Judol Karena Stres
“Tokoh agama memiliki pengaruh besar karena umat mendengarkan mereka. Saat tokoh agama menyerukan agar menjauhi judi online, umat pasti akan mengikuti. Itu bentuk kolaborasi penting dalam upaya kita bersama,” katanya.
Selain itu, Komdigi juga terus mendorong partisipasi masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan publik yang telah disiapkan.
"Peran serta masyarakat sangat kita butuhkan. Jika menemukan situs, rekening, atau akun yang digunakan untuk aktivitas judi online, segera laporkan. Layanannya sudah tersedia,” ujar Alex.
Baca juga : Pimpin Apel Di Jatim, Kapolri Ajak Ojol Jaga Kamtibmas
Hingga saat ini, Komdigi mencatat telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 2,4 juta domain dan konten judi online. Termasuk 2,1 juta domain atau alamat IP yang teridentifikasi terkait aktivitas perjudian.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan uang hasil judi online disita atau diambil oleh negara, Alexa menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah hukum yang akan ditangani oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
“Terkait mekanisme hukum soal penyitaan uang judi online, silakan dikonfirmasi ke instansi penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.