RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Ilmu Tanah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Sumawinata mengapresiasi kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk menata ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut dia, aturan itu penting guna mencegah masifnya alih fungsi lahan pertanian. Menurut Basuki, perlindungan lahan pertanian merupakan fondasi ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo.
Namun, Basuki mengingatkan bahwa revisi RTRW harus dilakukan secara cermat dan tetap mempertimbangkan aspirasi pemerintah daerah. Tanpa proses partisipatif, penataan ulang RTRW berpotensi tidak efektif di lapangan.
“Gagasan Mendagri Tito menurut saya sangat baik,” kata Basuki kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Baca juga : IPMI Institute Cetak Generasi Pebisnis Tangguh
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tata ruang daerah tidak dapat dilepaskan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2008. Karena itu, pemda tidak dapat mengubah RTRW secara bebas atau melampaui ketentuan nasional.
“Di PP itu sudah ada peta pola ruang nasional. RUTR daerah wajib mengacu pada RUTRN. Daerah tidak mungkin memperluas kawasan budidaya melebihi apa yang direncanakan nasional, ataupun memperkecil kawasan lindung untuk memperluas budidaya,” jelasnya.
Lebih jauh, Basuki menilai kebijakan tata ruang harus mampu menjawab tantangan ketahanan pangan di tengah pertumbuhan penduduk Indonesia yang kini mencapai 270 juta.
Baca juga : Bamsoet: Revisi UU Kadin Penting untuk Cegah Ancaman Oligarki Ekonomi
Sebelumnya, Mendagri Tito menginstruksikan Pemda untuk menata ulang RTRW guna mencegah masifnya alih fungsi lahan pertanian. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional dan memastikan lahan sawah tidak terus tergerus oleh pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian yang akan mengawal proses revisi RTRW daerah. Satgas ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kementerian Pertanian.
“Follow-up-nya, kami akan membentuk satgas untuk mendorong daerah merevisi Perda RTRW demi melindungi lahan sawah dan menyiapkan lahan pertanian yang sudah ada,” ujar Tito saat rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.