BREAKING NEWS
 

Pemerintah Tegaskan Kepastian Hukum Pasar Karbon Lewat Perpres 110/2025

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 26 November 2025 21:29 WIB
Foto: Ecobiz Asia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan penguatan kepastian hukum pasar karbon Indonesia melalui implementasi Perpres 110/2025, yang menjadi fondasi utama mekanisme perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan Perpres tersebut menjadi tonggak penting yang memastikan seluruh unit karbon berbasis kehutanan, mulai dari reforestasi, restorasi mangrove, hingga agroforestri, dapat diperdagangkan baik di pasar domestik maupun internasional.

Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Kehutanan telah menyelaraskan sejumlah regulasi utama, meliputi revisi Permen 7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan, Permen 8/2021 tentang Penataan Hutan dan Perencanaan Pengelolaan Hutan, Permen 9/2021 tentang Perhutanan Sosial, serta aturan baru pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

“Langkah ini memastikan jalur regulasi yang jelas, terintegrasi, dan siap mendukung implementasi penuh pasar karbon nasional,” ujar Rohmat saat membuka Global Carbon Summit Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (26/11/2025). 

Pertemuan internasional tersebut diselenggarakan oleh Ecobiz Asia bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Baca juga : Kemenhut Tegaskan Komitmen Perhutanan Sosial Dan Pengakuan Hutan Adat

Turut hadir Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Ary Sudijanto, yang mewakili Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Ketua Umum APHI, Soewarso.

Rohmat menegaskan bahwa pengembangan instrumen nilai ekonomi karbon merupakan bagian dari strategi besar Indonesia untuk menjadikan solusi berbasis alam (Nature-based Solutions/NbS) sebagai motor pertumbuhan hijau.

Selain pengurangan emisi di 48,69 juta hektare kawasan berhutan, Indonesia menyiapkan peluang penghilangan emisi melalui afforestation, reforestation, dan revegetation di sedikitnya 12 juta hektare.

Adsense

Di sisi sosial, Rohmat menekankan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare serta rencana pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan sebagai pilar karbon berbasis komunitas.

“Ini membuka ruang besar bagi skema karbon yang adil, inklusif, dan memberi manfaat bagi masyarakat sebagai penjaga hutan,” jelasnya. 

Baca juga : Ira Puspadewi Segera Bebas, Kuasa Hukum: Keluarga Akan Jemput

Ia juga menyoroti penguatan kemitraan global yang tengah dibangun Kemenhut, termasuk kerja sama dengan IETA dan ICVCM, untuk membangun kapasitas teknis, membuka akses pengetahuan, dan memperluas keterhubungan Indonesia dengan pasar karbon internasional.

Rohmat menegaskan, strategi Kemenhut ke depan mencakup penyempurnaan regulasi, adopsi standar MRV berkelas global, pemanfaatan teknologi, serta mobilisasi investasi institusional untuk proyek mitigasi berbasis alam.

“Indonesia telah memasuki era baru, dari negara pemilik hutan tropis terbesar menjadi pusat pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dalam sambutan yang dibacakan Ary Sudijanto, menjelaskan bahwa pembiayaan menjadi tantangan paling krusial dalam menjalankan aksi iklim.

Keterbatasan kapasitas fiskal domestik serta belum optimalnya dukungan negara maju mendorong Indonesia memperluas kerja sama bilateral dan mendorong implementasi Artikel 6 Perjanjian Paris, termasuk melalui kolaborasi dengan Pemerintah Norwegia.

Baca juga : Perikanan Indonesia Bagikan 600 Paket Ikan di Hari Ikan Nasional 2025

Kebutuhan pendanaan iklim Indonesia meningkat signifikan, dari estimasi awal 247 miliar dolar AS (2018–2030) menjadi 472 miliar dolar AS untuk periode 2030–2035, sebagaimana tercantum dalam Second NDC.

Hanif menegaskan bahwa penguatan pasar karbon Indonesia tidak dapat berjalan sendiri. Pemerintah memperluas keterhubungan dengan standar internasional melalui Mutual Recognition Agreements (MRAs) dengan berbagai lembaga, termasuk Gold Standard, Plan Vivo, Global Carbon Council, Verra, serta Letter of Intent dengan Puro.earth.

Melalui kerja sama ini, proyek karbon dapat memenuhi regulasi nasional sekaligus mengadopsi standar integritas global, sehingga kredit yang dihasilkan diakui lebih luas oleh pasar internasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense