BREAKING NEWS
 

Ditjen Bina Adwil Matangkan Implementasi PSEL di Kawasan Aglomerasi

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Minggu, 30 November 2025 17:08 WIB
Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Sri Purwaningsih. (Foto: Dok. Ditjen Bina Adwil)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai bagian dari upaya nasional mempercepat transformasi pengelolaan sampah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Fasilitasi Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Forum ini menjadi wadah strategis untuk mendorong percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai langkah besar transformasi tata kelola sampah menuju energi terbarukan.

Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Sri Purwaningsih, menegaskan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah melakukan lompatan besar dalam penanganan sampah. “Presiden telah memberikan wake-up call bahwa persoalan sampah bukan lagi masalah operasional semata, tetapi sudah menjadi persoalan strategis nasional. Kita butuh loncatan transformasi, bukan sekadar langkah kecil,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (30/11/2025).

Baca juga : Ditjen Bina Adwil Tinjau Mangrove dan Konservasi Laut Kepri, Pastikan Data Akurat

Rakornas menghadirkan narasumber lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, BPI Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, PLN, dan para ahli tata ruang. Mereka memaparkan penyederhanaan proses bisnis PSEL, urgensi penyediaan lahan dan infrastruktur dasar, peran PSEL dalam target Net Zero Emission (NZE) 2060, hingga pentingnya kolaborasi kawasan metropolitan untuk mencapai skala ekonomi pengelolaan sampah. Empat wilayah — Bekasi, Denpasar Raya, Bogor Raya, dan Yogyakarta Raya — dipaparkan tingkat kesiapan serta tantangan teknis yang masih harus diselesaikan.

Adsense

Meski kerangka regulasi sudah lengkap, Sri menyoroti sejumlah catatan kritis dari hasil verifikasi lapangan yang wajib segera dituntaskan pemerintah daerah dan lintas sektor. “Masih ada lokasi yang status lahannya belum selesai, ada daerah yang belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) khusus PSEL, serta akses jalan yang belum memadai,” ungkapnya.

Baca juga : Erwin Aksa Pimpin Rakor Matangkan Rapimnas Kadin 2025

Ia menekankan, PSEL membutuhkan kolaborasi lintas batas administratif karena wilayah aglomerasi tidak dapat bekerja sendiri, terutama untuk memenuhi kuota pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Kemendagri mendorong percepatan penyusunan PKS antar-daerah serta memastikan kesiapan lahan berstatus clean and clear agar proyek strategis ini dapat segera dijalankan.

“Tahun 2025 harus menjadi tahun percepatan dan implementasi, bukan tahun penundaan. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan swasta, kita yakin pembangunan PSEL ini akan menjadi awal transformasi besar pengelolaan sampah di Indonesia,” tutup Sri Purwaningsih.

Baca juga : PTSI Dukung Penguatan Implementasi Pembangunan Berkelanjutan

Rakornas juga menghadirkan sesi Coaching Clinic sebagai bentuk monitoring, evaluasi, dan asistensi penyusunan Perjanjian Kerja Sama untuk program PSEL.

Peserta Rakornas terdiri atas kepala Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan perangkat daerah terkait dari wilayah aglomerasi prioritas seperti Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Denpasar Raya, Medan Raya, Semarang Raya, dan Yogyakarta Raya. Daerah calon batch kedua seperti Lampung Raya, Serang Raya, Surabaya Raya, Makassar, dan Pekanbaru turut mengikuti kegiatan baik secara luring maupun daring.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense