RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat sebagai tindak lanjut komitmen iklim global pada Konferensi Para Pihak ke-30 (Conference of the Parties/COP30) di Belem, Brazil. Komitmen itu ditegaskan dalam Lokakarya Nasional bertajuk Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan yang digelar Kementerian Kehutanan (Kemenhut), 17–18 Desember 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, perlunya perubahan mendasar dalam cara berpikir dan tata kelola kehutanan nasional. Menurutnya, model pembangunan harus mampu menjaga fungsi ekologi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Saat ini kawasan hutan yang dikelola tidak sebanding dengan kapasitas pengamanannya maupun ketersediaan anggaran pendampingannya. Menjaga hutan dengan metode lama tapi berharap hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar,” ujar Raja Juli Antoni.
Ia menekankan, sektor kehutanan yang dikelola secara bijak harus menjadi prioritas nasional. Perubahan paradigma tersebut, lanjutnya, harus diiringi kehadiran negara untuk melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta adat istiadat dan budayanya.
Baca juga : Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Siaga Potmas
“Negara harus hadir melindungi masyarakat hutan adat agar mampu menghadapi berbagai tuntutan tanpa meninggalkan pilar-pilar penopang kehidupan komunitas adatnya,” tegasnya.
Raja Juli mengungkapkan, dalam forum COP30 dirinya telah menyampaikan arahan Presiden untuk mempercepat pengakuan 1,4 juta hektare wilayah masyarakat hukum adat sekaligus melakukan evaluasi tata kelola kehutanan.
“Presiden memberikan arahan untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektare wilayah masyarakat hukum adat serta evaluasi tata kelola kehutanan untuk mencapai target tersebut,” katanya.
Untuk mempercepat target itu, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 dengan mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor.
Baca juga : RI Percepat Pengakuan 1,4 Juta Ha Hutan Adat Dan Buka Akses Pendanaan Inklusif
“Hasil studi empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi sebesar 30 hingga 50 persen. Peran mereka sangat penting dalam mitigasi bencana dan ketahanan wilayah sebagai garda terdepan,” tandasnya.
Satgas tersebut menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare pada periode 2025–2029. Hingga saat ini, pengakuan hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan luas sekitar 366.955 hektare, yang memberi manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.
Dalam kesempatan itu, Menteri Kehutanan bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, S.Si., M.T., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho seluas 30.700 hektare di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial juga menyerahkan Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat kepada Menteri Kehutanan. Pedoman tersebut menjadi salah satu tindak lanjut konkret peta jalan percepatan penetapan hutan adat menuju target 1,4 juta hektare.
Baca juga : Warning Penculikan Anak, Mendikdasmen Minta Sekolah Punya Data Penjemput Siswa
“Ke depan, diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan tepat, baik, dan secepat mungkin. Saya juga berterima kasih kepada organisasi masyarakat sipil. Kehadiran saya di kementerian ini adalah bagian dari upaya belajar dan beradaptasi cepat. Kementerian ini terbuka seluas-luasnya untuk kolaborasi,” pungkas Raja Juli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.