Dark/Light Mode

Sudah 333 Ribu Ha Hutan Adat Diakui, Menhut: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo

Senin, 11 Agustus 2025 18:48 WIB
Hutan Adat. (Foto: Kemenhut)
Hutan Adat. (Foto: Kemenhut)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui penetapan Hutan Adat. Saat ini, tercatat hampir 400 ribu hektare (ha) telah ditetapkan sebagai Hutan Adat. 

Terhitung dari 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat telah ditetapkan dengan total luasan mencapai 333.687 ha. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

Perjalanan pengakuan Hutan Adat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (M Nomor 35/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara tetapi tetap kawasan hutan. Putusan MK tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi, terbaru yakni dengan dibentuknya Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.

Baca juga : Ke Palestina, Pemerintah Tidak Cuma Omon-omon

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan, hal ini dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terkait pengakuan hutan adat. Menurutnya, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan pada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari. 

"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah," ucapnya, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Senin (11/8/2025).

Dia melanjutkan, regulasi-regulasi kunci seperti PP Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Nomor 9/2021 tentang Perhutanan Sosial, telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat dan upaya kolaboratif bersama para pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca juga : Budi Arie: Pemerintahan Prabowo-Gibran On The Right Track

"Penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari," ujar Raja Juli. 

Tercatat, sejak kepemimpinan Raja Juli di Kemenhut, proses dan penetapan Hutan Adat mengalami peningkatan. Data periode Januari hingga Juli 2025 atau selama 7 bulan kepemimpinan Raja Juli, telah mencapai 70.688 ha. Sementara, data penetapan SK Hutan Adat selama 8 tahun terakhir dari periode 2016-2024 sebanyak 332.505 ha.

“Banyak peningkatannya, capaian baik yang sudah ada SK Penetapan maupun SK sedang drafting dan sudah verifikasi selama Januari-Juli 2025 sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya,” ujar Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah.

Baca juga : Kapolri Ajak Hima Persis Dukung Program Pemerintahan Prabowo

Jika dibuat rata-rata dari 2016-2024 atau selama 8 tahun, capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 ha. Kemudian, capaian Januari-Juli 2025 (7 bulan) sudah pada angka kurang lebih 70.688 ha.

"Masih ada waktu 5 bulan di 2025, sehingga capaian tahun ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 ha,” tuturnya. 

Tanggal 9 Agustus merupakan Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia. Hal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja bersama lintas sektor dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan dan wilayahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.