RM.id Rakyat Merdeka - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus memperkuat layanan publik melalui modernisasi sistem digital yang stabil, aman, dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menjawab tantangan pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) secara nasional.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan Sistem Aplikasi Elektronik Deposit Aman dan Praktis (SAKEDAP). Aplikasi ini menjadi portal nasional yang mendukung proses unggah, verifikasi, pencatatan, hingga pemantauan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, baik dalam format analog maupun digital.
Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas, Indra Astuti, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun, Perpusnas menerima sekitar 315 ribu hingga 360 ribu koleksi melalui mekanisme serah simpan. Jumlah tersebut berasal dari sekitar 26 ribu pelaksana serah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga : Prabowo Dan PM Inggris Perkuat Kemitraan Maritim Hingga Pendidikan
“Volume koleksi yang diterima setiap tahun cukup besar. Namun di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari integrasi data yang belum sepenuhnya menyatu, proses layanan yang belum seragam antar pelaksana serah dan pelaksana simpan, hingga beban administratif yang berulang,” ujarnya, dalam Diseminasi Informasi Aplikasi SAKEDAP, Rabu (21/1/2026).
Selain itu, keterbatasan mekanisme pemantauan kepatuhan secara nasional juga menjadi perhatian. Kondisi ini, menurut dia, menegaskan pentingnya dukungan infrastruktur sistem digital yang stabil, aman, dan berkelanjutan.
Karena itu, Perpusnas melalui Kedeputian Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi menggelar kegiatan Diseminasi Informasi Aplikasi SAKEDAP. Aplikasi ini dibangun untuk memperkuat tata kelola SSKCKR berbasis digital sebagai fondasi pelestarian pengetahuan bangsa.
Baca juga : Komite III DPD Dan BPKH Bahas Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji
Dia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025, Perpusnas telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi e-Deposit SAKEDAP. Pengembangan tersebut sejalan dengan kebijakan pendataan satu pintu hasil serah simpan serta standar pengelolaan koleksi serah simpan nasional.
“Pola literasi masyarakat bergerak semakin cepat ke arah digital, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha sebagai generasi digital native. Hal ini mendorong meningkatnya produksi dan konsumsi karya rekam digital,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut penguatan tata kelola serah simpan yang lebih adaptif. “Aplikasi ini diarahkan menjadi alat kerja strategis yang mendorong proses serah simpan lebih tertib, terdokumentasi, mudah dipantau, serta menghasilkan data yang dapat dimanfaatkan untuk evaluasi dan pengambilan keputusan,” tegasnya.
Baca juga : IKPI Komitmen Jadi Mitra Strategis Pemerintah Perkuat Sistem Perpajakan Nasional
Sementara itu, Pustakawan Ahli Utama Perpusnas, Adriati, memaparkan bahwa sistem pendataan satu pintu Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan Perpusnas untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil SSKCKR.
“Sistem ini akan mendorong keseragaman data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah simpan tersebut,” kata Adriati.
Dia menambahkan, melalui aplikasi SAKEDAP, pelaksana serah simpan dapat menyerahkan karya terbit, baik yang memiliki International Standard Book Number (ISBN) maupun non-ISBN, secara terintegrasi dalam satu sistem nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.