BREAKING NEWS
 

Pemahaman Masyarakat Jadi Tantangan Utama

KUHP Baru Tinggalkan Paradigma Balas Dendam

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : WIDIA SAPUTRA
Selasa, 27 Januari 2026 06:55 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy O. S. Hiariej.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesiapan aparat penegak hukum bukan menjadi persoalan utama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Tantangan terbesar justru terletak pada pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma hukum pidana yang dibawa KUHP baru.

Kementerian Hukum (Kemenkum) menilai, tantangan terbesar dalam penerapan KUHP nasional bukan terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, melainkan pada pemahaman masyarakat.

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan sosialisasi KUHP nasional kepada aparatur kementerian/lembaga dan akademisi.

Baca juga : Bantah Cawe-Cawe, Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Urusan Kemenag

Kegiatan sosialisasi yang digelar secara HYBRID itu berlangsung di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam penjelasannya, pria yang akrab disapa Eddy ini menilai, aparat penegak hukum di Indonesia pada dasarnya telah siap mengimplementasikan KUHP yang baru. Namun, kesiapan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman masyarakat terhadap perubahan mendasar dalam hukum pidana nasional.

“Saya agak ragu, apakah masyarakat kita siap dengan KUHP yang baru,” ujarnya.

Baca juga : Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Sudah Mundur Dari Golkar

Menurutnya, mayoritas masyarakat hingga kini masih memposisikan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Cara pandang tersebut merupakan warisan pemahaman terhadap KUHP lama. Sementara KUHP baru membawa paradigma hukum pidana modern.

Sebagai contoh, respons masyarakat terhadap pelaku kejahatan umumnya masih berorientasi pada hukuman seberat-beratnya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana masih dipahami sebagai instrumen pembalasan.

“Kalau kita menjadi korban kejahatan atau tindak pidana, komentar pertama biasanya adalah agar pelaku ditangkap, diproses dan dihukum seberat-beratnya. Itu menandakan mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” ungkapnya.

Adsense

Baca juga : Dianggap Sudah Teruji, PKB Kaltara Pertahankan Jajaran Pengurus Lama

Eddy menjelaskan, KUHP baru telah meninggalkan paradigma lama tersebut. KUHP yang baru mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif. Karena itu, sosialisasi yang masif dan tepat kepada masyarakat menjadi kunci agar perubahan ini dapat diterima secara utuh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense