BREAKING NEWS
 

Kementerian UMKM Kantongi 450 Aduan Permasalahan KUR di 2025

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 7 Februari 2026 17:08 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026). (Foto: Dok. Kementerian UMKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerima sebanyak lebih lebih dari 450 laporan terkait berbagai permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sepanjang 2025.

Mulai dari permintaan agunan tambahan, kesulitan akses pembiayaan, hingga adanya biaya administrasi tambahan yang dipotong oleh petugas di lapangan. Namun, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena ada yang kurang bukti atau salah alamat.

Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian UMKM berupaya menindaklanjuti.

“Prosesnya check and  balance. Dan ini case by case. Upaya ini (sidak) merupakan evaluasi kita bersama,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Maman menegaskan, jika ada pelanggaran di bawah hal tersebut bukanlah perilaku institusi. “Ini bukan perilaku institusi banknya, tapi perilaku pribadi-pribadi oknum,” ucapnya.

Evaluasi sambung Maman, harus terus dilakukan supaya bisa memberikan pemahaman kepada semua petugas-petugas bank di bawah.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Riza Damanik menambahkan, pemberian agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak diperbolehkan.

Baca juga : Fundamental Solid, BNI Kantongi Laba Bersih Rp 20 Triliun di 2025

Ada seorang debitur KUR yang melakukan akad pada tahun 2023 lalu, yang memperoleh KUR dengan nilai kurang dari Rp100 juta, namun diminta untuk menyerahkan agunan tambahan berupa sertifikat tanah.

Pada awalnya, sertifikat tersebut dikatakan sebagai titipan, bukan agunan, namun belakangan sertifikat tersebut tidak bisa dikembalikan sampai kewajiban pelunasan selesai.

“Kami melakukan pendalaman dan cross check terhadap laporan tersebut, serta berkomunikasi dengan bank penyalur. Memang benar ada agunan tambahan berupa sertifikat tanah yang diagunkan,” ujar Riza.

Menurut Riza, debitur tersebut membutuhkan dana untuk membeli rumah sekaligus tempat usaha agar tidak lagi menyewa, karena harga sewa yang semakin mahal dan sudah sering berpindah-pindah.

Pihaknya menindaklanjuti laporan ini dan mengingatkan bank penyalur agar tidak mengulangi praktik serupa.

Adsense

“Dalam regulasi sudah sangat jelas, pemberian agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta tidak diperbolehkan. Kami terus mengingatkan agar aturan ini dipatuhi,” ujarnya. 

Ketika ditanya mengenai sanksi, Riza menyatakan bahwa pihaknya sedang membahas hal tersebut dan berupaya memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa.

Baca juga : Pertamina NRE Kuasai 20 Persen Saham CREC Di Filipina

“Jika ditemukan adanya penarikan agunan tambahan, subsidi bunga tidak akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator,” ujar Riza.

Berdasarkan Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023, KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak diwajibkan menggunakan agunan tambahan (non-fisik seperti BPKB/sertifikat).

Jaminan utama yang digunakan adalah usaha itu sendiri yang produktif dan layak. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM.

Di sepanjang tahun 2025, Kementerian UMKM telah menerima sebanyak 450 laporan terkait berbagai permasalahan KUR, dan mulai melakukan pembenahan.

Sementara di tahun 2026 ini, Pemerintah menyiapkan beberapa langkah strategis guna memperkuat penyaluran KUR, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

“Target penyaluran KUR tahun ini naik menjadi sekitar Rp 295 triliun dengan penambahan bank daerah sebagai penyalur,” katanya.

Selain itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah dalam mengajukan data calon debitur untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Riza juga menyampaikan, Kementerian UMKM juga akan menggelar rapat koordinasi regional KUR di lima wilayah Indonesia untuk memantau dan menangani temuan-temuan selama penyaluran KUR berlangsung.

Baca juga : Kerangka SPMF Didorong Jadi Acuan Pertanian Berkelanjutan Nasional

Selain itu, akan ada program akad masal di daerah agar calon debitur mendapatkan pendampingan penuh dari pengajuan hingga akad kredit.

“Dengan berbagai langkah ini, kami berharap pada tahun 2026 tidak ada lagi pelanggaran ketentuan KUR, dan UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dengan syarat yang jelas dan adil,” ujar Riza.

Relaksasi KUR UMKM Terdampak Bencana

Pemerintah juga tengah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator tahun 2026 tentang relaksasi KUR di daerah terdampak bencana di tiga provinsi.

Sosialisasi ini melibatkan Kementerian UMKM, Kemenko, lembaga penyalur, dan pemerintah daerah agar debitur terdampak bencana mendapatkan keringanan dan kemudahan restrukturisasi kredit.

“Saat ini proses pemetaan calon penerima relaksasi dan restrukturisasi KUR masih berlangsung dan diharapkan selesai pada akhir Maret 2026. Setelah itu, dana dan program relaksasi akan segera direalisasikan,”ujar Riza.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense