BREAKING NEWS
 

Ini Pedoman Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara Di Tempat Ibadah

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Minggu, 22 Februari 2026 17:52 WIB
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Foto: Kemenag

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang Warga Negara Asing (WNA) memprotes kegiatan tadarus saat malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

WNA keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus berlangsung langsung menjadi perhatian publik. Videonya beredar di beragai platform media sosial.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, menyampaikan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional. 

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib Al Asyhar dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Pedoman tersebut, kata dia, dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

Baca juga : 22 Pertanyaan Umum soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS dan Jawabannya

Kemenag mengimbau agar pengurus masjid dan musala mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala, dan pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Soal tata cara penggunaan, sebelum azan Subuh pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.

Adsense

Untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Pada pelaksanaan Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit, sedangkan khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

Baca juga : Carlos Pena Puji Mental Pemain Pendekar Cisadane

Khusus kegiatan syiar Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.

Pengaturan penggunaan pengeras suara masjid juga diterapkan di Malaysia. Di Selangor, azan dan bacaan Al-Qur’an diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi di lingkungan masjid atau musala.

Selain Malaysia, sejumlah negara lain juga memiliki ketentuan serupa. Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah dibatasi agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara.

Mesir sejak 2018 memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu keras. Bahrain menerapkan pemisahan fungsi antara pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya. Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel.

Baca juga : Kemenhaj Siapkan One Stop Services Umrah di Asrama Haji

Di Turki, pengeras suara luar digunakan untuk azan dan khutbah Salat Jumat. Sementara di Suriah, pengeras suara luar digunakan untuk azan, sedangkan khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.

Kemenag menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman bersama.

"Seluruh pengurus masjid dan musala diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk," imbaunya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense