BREAKING NEWS
 

Zulhas Pimpin Rakortas Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Pemerintah Perkuat Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Dan Tata Ruang Berkelanjutan

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 30 Maret 2026 17:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) memberikan keterangan usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Jakarta, Senin (30/3/2026). Dok. Kemenko Pangan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan dan tata ruang berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan, di kantornya, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam rakortas tersebut, pemerintah membahas penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta pemutakhiran data lahan sawah. Hasilnya, luas peta LSD di 12 provinsi disepakati mencapai 2.739.650,36 hektare.

Baca juga : Bantuan Pangan Digeber, Daya Beli Rakyat Dijaga

Peta tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN sebagai Ketua Harian Tim Terpadu pada akhir Maret 2026. Penetapan ini menjadi dasar pengendalian alih fungsi lahan dan integrasi kebijakan tata ruang.

Pemerintah juga mempercepat penyusunan peta LSD di 17 provinsi lainnya. Saat ini, proses verifikasi dan sinkronisasi data lahan seluas sekitar 744 ribu hektare masih berlangsung. Targetnya rampung pada Juni 2026.

Adsense

Zulkifli Hasan menegaskan, pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.

Baca juga : Proses Pemulihan Sumatera Pascabencana Terus Berlanjut

“Penetapan peta LSD di 12 provinsi oleh Menteri ATR/BPN merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenko Pangan mendorong implementasi peta tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Koordinasi yang solid diperlukan agar pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif,” katanya.

Baca juga : Kendalikan Alih Fungsi, Pemerintah Percepat Penerapan Lahan Sawah Dilindungi

Selain itu, pemerintah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait sanksi administratif bagi pelanggaran alih fungsi lahan sawah. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Melalui rakortas ini, Kemenko Pangan menegaskan perannya dalam memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan berjalan terpadu. Upaya ini diharapkan menjaga keberlanjutan lahan sawah dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense