BREAKING NEWS
 

Pimpin Rakortas Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Zulhas Jaga Ketahanan Pangan Dan Tata Ruang

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 31 Maret 2026 07:00 WIB
Menteri Koordinator Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan tengah memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Rakortas Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Jakarta, Senin 30/3/2026. Foto: kemenkopangan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah. Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan, sekaligus memastikan tata ruang tetap berkelanjutan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan di kantornya, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat ini menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah membahas penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pemutakhiran data lahan. Hasilnya, disepakati luas peta LSD di 12 provinsi mencapai 2.739.650,36 hektare.

Peta tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR dan BPN sebagai Ketua Harian Tim Terpadu pada akhir Maret 2026. Penetapan ini menjadi dasar pengendalian alih fungsi lahan serta integrasi kebijakan tata ruang.

Baca juga : Geledah 14 Lokasi, Kejagung Sita Alat Berat & Uang Dolar

Pemerintah juga mempercepat penyusunan peta LSD di 17 provinsi lainnya. Saat ini, proses verifikasi dan sinkronisasi data lahan seluas sekitar 744 ribu hektare masih berlangsung. Targetnya, seluruh proses tersebut dapat rampung pada Juni 2026.

Zulhas sapaan Zulkifli Hasan menegaskan, pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.

Adsense

“Penetapan peta LSD di 12 provinsi oleh Menteri ATR dan BPN merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional,” ujarnya.

Menurutnya, Kemenko Pangan terus mendorong implementasi peta tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Baca juga : Negara Hadir Untuk Membantu Wong Cilik

“Koordinasi yang solid diperlukan agar pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif,” katanya.

Selain itu, Pemerintah tengah melanjutkan pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah terkait sanksi administratif bagi pelanggaran alih fungsi lahan sawah.

Aturan tersebut merupakan turunan dari undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Melalui rakortas ini, Kemenko Pangan menegaskan perannya dalam memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan berjalan terpadu.

Baca juga : DPRD Bangun Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan lahan sawah sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. BCG

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Selasa, 31 Maret 2026 dengan judul "Pimpin Rakortas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Zulhas Jaga Ketahanan Pangan Dan Tata Ruang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense